KABAR LUWUK – Peran Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng Dalam Mengantisipasi Pengungsi Internasional. Hari ke-2 Kegiatan Focus Group Discussion Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng di Hotel Estrella Kabupaten Banggai berlangsung sukses.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Divisi Imigrasi, Syamsul Efendi Sitorus, Pemateri Andika Widyanarko (Sub Koordinator Imigran Ilegal Direktorat Jenderal Imigrasi), dan AKBP Muhammad Jufri (Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Sulteng), serta perwakilan dari Kanim Palu dan Kanim Banggai. Kamis 15/6/2023.

Turut hadir juga peserta dari instansi terkait di Kabupaten Banggai dan Provinsi Sulawesi Tengah, Pada awal acara, Sub Koordinator Imigran Ilegal Ditjen Imigrasi, Andika Widyanarko, menyampaikan paparan mengenai Penanganan Pengungsi Luar Negeri dan Pencari Suaka.
Dalam paparannya, ia menekankan bahwa Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967, sehingga secara hukum Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi yang masuk ke wilayahnya.
Namun, dengan alasan kemanusiaan, Indonesia tetap bersedia menampung sementara para pengungsi luar negeri. Hal ini sesuai dengan prinsip non-refoulement yang diamanatkan dalam Konvensi 1951, yaitu larangan memaksa pengungsi untuk kembali ke negara asalnya.
Selain itu, Andika Widyanarko juga menjelaskan mengenai Perpres 125/2016 yang mengatur penanganan pengungsi, termasuk kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga internasional terkait, serta koordinasi dengan lembaga yang bertanggung jawab dalam bidang Pencarian dan Pertolongan ketika terjadi penemuan pengungsi dalam keadaan darurat di perairan Indonesia.
Kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan paparan dari Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Sulteng, AKBP Muhammad Jufri, mengenai Upaya Penanganan Praktik Perdagangan Orang di Sulteng. Ia menjelaskan langkah-langkah antisipasi dalam mengatasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk pemetaan dan pengawasan terhadap jalur pergerakan pekerja migran Indonesia baik yang menggunakan jalur legal maupun ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Imigrasi menekankan pentingnya kehadiran narasumber pada FGD ini dalam mentransfer pengetahuan kepada petugas imigrasi dan instansi terkait. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kejadian di masa depan dan memberikan informasi terbaru mengenai situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Tengah.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng dapat berperan aktif dalam mengantisipasi pengungsi internasional dan memperkuat kerjasama antarinstansi terkait guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Tengah.
Tindak lanjut dari kegiatan Focus Group Discussion Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng tersebut, diharapkan adanya langkah konkret dalam mengantisipasi pengungsi internasional dan memperkuat peran Keimigrasian di wilayah Sulawesi Tengah. Beberapa langkah yang direkomendasikan adalah sebagai berikut:
- Peningkatan Koordinasi Antarinstansi: Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng perlu menjalin kerjasama yang lebih erat dengan instansi terkait, seperti kepolisian, militer, dan lembaga penegak hukum lainnya. Koordinasi yang baik akan memudahkan pertukaran informasi, pemetaan jalur pergerakan, serta tindakan penegakan hukum terhadap praktik perdagangan orang dan kegiatan ilegal terkait imigrasi.
- Peningkatan Kapasitas Petugas Imigrasi: Petugas imigrasi perlu mendapatkan pelatihan dan pembaruan pengetahuan terkait pengungsi internasional. Mereka perlu memahami prosedur penanganan pengungsi, hak asasi manusia, serta standar internasional yang berlaku. Peningkatan kapasitas ini akan memperkuat kemampuan petugas dalam mengidentifikasi, memberikan perlindungan, dan memberikan bantuan kepada pengungsi yang memasuki wilayah Sulawesi Tengah.
- Sosialisasi kepada Masyarakat: Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng perlu aktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengungsi internasional, hak-hak mereka, dan perlindungan yang harus diberikan. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui seminar, lokakarya, atau kampanye publik yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang isu ini.
- Penguatan Kerja Sama Internasional: Keimigrasian perlu menjalin kerja sama yang lebih luas dengan negara-negara lain, terutama negara-negara yang menjadi sumber pengungsi. Kerja sama ini dapat meliputi pertukaran informasi, pengawasan bersama terhadap jalur pergerakan, serta pembaharuan perjanjian atau kesepakatan terkait penanganan pengungsi internasional.
- Monitoring dan Evaluasi: Penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kegiatan Keimigrasian dalam mengantisipasi pengungsi internasional. Hal ini akan membantu dalam mengidentifikasi kekurangan, memperbaiki proses, dan mengadopsi praktik terbaik dalam penanganan pengungsi.
Dengan adanya peran yang kuat dari Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng, diharapkan dapat tercipta sistem yang efektif dan efisien dalam mengantisipasi dan menangani pengungsi internasional di wilayah Sulawesi Tengah, sehingga dapat menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan perlindungan yang layak kepada mereka. Tuturnya.( humas ) **