BanggaiKABAR DAERAH

Penyidik Kejari Banggai Ingatkan Ancaman Pasal Obstruction of Justice Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi

191
×

Penyidik Kejari Banggai Ingatkan Ancaman Pasal Obstruction of Justice Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai Ingatkan Ancaman Pasal Obstruction of Justice dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi

KABAR LUWUK  – Penyidik Kejari Banggai Ingatkan Ancaman Pasal Obstruction of Justice Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai memberikan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidik mengingatkan bahwa tindakan Obstruction of Justice akan dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

Kasus yang tengah ditangani adalah dugaan korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, Tahun Anggaran 2020/2021. Kamis  6/7/2023.

Perkembangan penyidikan menunjukkan adanya bukti yang valid terkait perubahan dan penambahan bangunan Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan.

Selain itu, pihak tertentu juga diketahui telah menghubungi saksi dengan tujuan untuk menghentikan penyerahan dokumen-dokumen terkait kasus korupsi tersebut dan menghindari panggilan dari Penyidik.

Tindakan-tindakan tersebut secara tegas melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

Pasal tersebut menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Dalam konteks ini, Kejaksaan Negeri Banggai menghimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Tidak ada satu pun individu atau kelompok yang dikecualikan dari aturan hukum, dan setiap upaya menghalangi proses penyidikan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Banggai bertekad untuk menjaga keadilan dan melindungi kepentingan masyarakat dengan tegas dan adil.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, Firman Wahyudi, menyampaikan pesan ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Firman Wahyudi menekankan bahwa pihak penyidik akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran dan menindakpihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi.

Ia juga menambahkan bahwa pihak yang terlibat dalam upaya Obstruction of Justice akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius.

Kejaksaan Negeri Banggai telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan integritas proses penyidikan.

Penyidik akan terus mengumpulkan bukti dan menganalisis semua informasi yang relevan guna membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Mereka akan bekerja dengan profesionalisme dan objektivitas untuk menjamin bahwa kebenaran akan terungkap dan pelaku kejahatan akan dihadapkan pada hukuman yang layak.

Keterlibatan masyarakat juga sangat diharapkan dalam upaya memberantas korupsi.

Kejaksaan Negeri Banggai mendorong warga untuk memberikan informasi yang dapat membantu penyidikan dan melaporkan tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

Dengan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, harapan terciptanya tatanan yang bersih dan bebas dari korupsi semakin mungkin.

Dalam penutup pernyataannya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, Firman Wahyudi, menegaskan kembali komitmen lembaganya dalam memberantas korupsi.

Firman Wahyudi mengatakan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap upaya menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan Negeri Banggai akan terus bekerja dengan penuh integritas dan profesionalisme untuk menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dengan adanya peringatan ini, diharapkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, akan berpikir ulang sebelum melakukan upaya menghalangi penyidikan.

Kejaksaan Negeri Banggai akan tetap bertindak tegas dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan membawa para pelaku kejahatan korupsi kepada pengadilan.

Sebagai bagian dari masyarakat, mari kita mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi dan menjaga integritas sistem hukum.

Dengan melakukan hal tersebut, kita dapat membantu menciptakan lingkungan yang bersih, adil, dan berkeadilan bagi semua. Tuturnya ( humas Kejari Banggai) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *