Banggai

Penyalahgunaan APBDES Lobu, Lusiana Udopo Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda 500 Juta

715
×

Penyalahgunaan APBDES Lobu, Lusiana Udopo Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda 500 Juta

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala Desa Lobu, Lusian Udopo saat dibawa oleh Kejaksaan Negeri Banggai

”Jika Tidak mampu membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan “

KABAR LUWUK, BANGGAI  –  Setelah sekian lama publik menunggu, akhirnya Senin 10 April 2023 pukul 13.30 Wita bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu.

 Telah dilaksanakan sidang pembacaan Surat Tuntutan Perkara Tipikor Penyalahgunaan APBDesa Lobu TA. 2019-2020 an. Lusiana Udoposelaku mantan Kepala Desa Lobu dengan yang dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum.

Adapun  tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut umum, Sdr. Nugroho Satya Basuki, SH yang dihadiri oleh Majelis Hakim terdakwa dan penasehat hukum terdakwa adalah sebagai berikut  :

  1.  Menyatakan Terdakwa LUSIANA UDOPO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2.   Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa LUSIANA UDOPO dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
  3.   Memberikan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.300.620.693,82,- (tiga ratus juta enam ratus dua puluh ribu enam ratus sembilan puluh tiga delapan puluh dua sen rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
  4.   Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  5.   Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
  6.   Membebankan kepada terdakwa LUSIANA UDOPO untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).

Sidang selesai pada pukul 14.00 Wita dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 13 dengan agenda  persidangan pembacaan pledoi.( humas ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *