BanggaiKABAR DAERAH

Penuntut Umum Kejari Banggai Ajukan Upaya Hukum Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Palu

392
×

Penuntut Umum Kejari Banggai Ajukan Upaya Hukum Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Palu

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi Jaksa Melakukan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri

“Terkait Kasus Korupsi Mantan Kades Lobu”

KABAR LUWUK  – Penuntut Umum Kejari Banggai Ajukan Upaya Hukum Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Palu. Kejaksaan Negeri Banggai telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palu dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Mantan Kepala Desa Lobu, Lusiana Udopo.

Penuntut Umum, yang memiliki batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, telah menyampaikan memori banding kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, Rabu 14/6/2023.

Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal dan berkaitan dengan penyalahgunaan pengelolaan dana APBDesa Lobu tahun anggaran 2019-2020. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya telah menjatuhkan pidana penjara kepada Lusiana Udopo, tetapi dengan hukuman yang lebih rendah 2/3 dari tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum.

Salah satu pertimbangan utama dalam mengajukan upaya hukum banding adalah adanya perbedaan penafsiran terkait besaran kerugian negara dalam perkara ini.

Penuntut Umum berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak mempertimbangkan secara adekuat kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.

Firman Wahyudi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, mengkonfirmasi bahwa memori banding telah diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 12 Juni 2023.

Upaya hukum banding ini diharapkan dapat mengoreksi putusan sebelumnya dan memastikan keadilan tercapai dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana APBDesa Lobu.

Kasus korupsi ini telah menimbulkan keprihatinan di masyarakat Banggai, karena dana APBDesa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan dana publik oleh pejabat desa dianggap sebagai pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.

Dalam proses persidangan, fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum akan ditinjau kembali oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu.

Keputusan yang akan diambil dalam upaya hukum banding ini akan berdampak signifikan terhadap nasib Lusiana Udopo dan juga memberikan sinyal penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Banggai.

Kejaksaan Negeri Banggai telah berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini dengan profesionalitas dan integritas yang tinggi. Mereka akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa tindak pidana korupsi di wilayah Banggai dapat ditindak secara tegas dan adil.

Masyarakat Banggai berharap agar proses hukum dalam kasus ini dapat berjalan dengan cepat dan transparan. Mereka menaruh harapan besar pada upaya hukum banding ini untuk mengembalikan kepercayaan terhadap penegakan hukum dan memastikan bahwa pelaku korupsi tidak luput dari jeratan keadilan. Tututnya ***