Sementara di tempat yang sama PLT. Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ir. Rudi Rahmat sangat memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM dalam penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi izin Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam Koperasi, yang begitu cepat tanggap terhadap perubahan dinamika UU mengenai pemberian Ijin melaui aplikasi OSS.
Kata Rudi Rahmat ini merupakan satu kemajuan, serta menganggap ijin berusaha sangatlah penting bagi orang yang telah memiliki Usaha, Olehnya itu Dinas yang telah mendapat kepercayaan oleh pimpinan untuk menyelenggarakan kegiatan Penanaman modal dan perizinan masa pembatas, serta kewenangan yang diberikan kepada Dinas DPMPTST ada 226 perizinan, yang merupakan kewajiban untuk bisa diterbitkan dokumen dokumen tersebut.

Menurutnya sejak lahirnya peraturan Bupati No 58 tahun 2018 seluruh kewenangan yang ada untuk disahkan oleh kepala Dinas DPMPTST, tetapi dalam menerbitkan perizinan, kata Rudi ada SOP dan bukan semata mata harus di terbitkan semua harus sesuai dengan prosedur yang berlaku mulai sejak masuk pendaftaran hingga di terbitkan Perizinan semua tetap terkontrol dan terjaga dengan baik. Ungkap PLT. Kadis DPMPTST.
Lanjut PLT. Kadis DPMPTST dalam aturan SOP yang berlaku pada kantor kami, ini pengurusan untuk mendapatkan ijin tidak akan lama dan target selesai dalam kurun waktu tidak sampai 3 hari dan semua pengurusan bebas tanpa adanya pungutan sama sekali, sehingga kami sebagai pelaksana yang membantu dalam proses pembuatan ijin atau NIB siap membantu sebagaimana yang diperintahkan pimpinan kepada PLT. Kadis DPMPTSP. Ujar Rudi Rahmat.
Sebenarnya pengurusan dalam pembuatan ijin kalau tidak ada kendala dan asalkan semua peryaratan terpenuhi setengah hari pun bisa langsung cetak, dan perlu diketahui bahwa di Dinas Penaman Modal dan Pelayaan Terpadu Satu Pintu ada rantai, jadi benar satu pintu dan tetap berintegrasi dengan instansi instansi yang terkait , seperti PUPR , Lingkungan Hidup , Dinas Koperasi, Tanaman Pangan, dan Kesehatan.
Serta dalam pengurusan ijin yang di ajukan kepada Dinas DPMPTST tetap akan diproses , sehingga kami harapkan kepada para peserta yang hadir kurang lebih hampir 35 orang pengurus koperasi segera mungkin mendaftarkan koperasinya lewat sisitim OOS RBA dan kami bersama para tim siap membantu sampai selesai. Ujar PLT. Kadis DPMPTST.
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi Dan UKM yang diwakili Sekretaris Dinas, PLT. Kadis DPMPTST, Para Kabag dan Kabid Dinas Koperasi Banggai, serta seluruh staf koperasi, hingga seluruh peserta dari berbagai kecamatan yang ada di kabupaten Banggai. Tutupnya.