Penulis : Imam Muslik ( Jurnalis )
KABAR LUWUK, BANGGAI – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banggai, melaksanakan Sosialisasi izin usaha simpan pinjam KSP dan USP Koperasi Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021, bertempat di hotel Santika, Jl. Kakap Komplex Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, Kamis, 7/10/2021.
Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi dapat diurus secara online melalui Online Single Submission (OSS) merupakan sebuah keharusan bagi pelaku usaha memiliki legalitas berupa izin usaha, tidak terkecuali bagi lembaga yaitu koperasi, baik itu izin usaha maupun izin operasional agar nantinya kegiatan usaha yang dikelola oleh koperasi tidak dianggap ilegal.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik maka Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi harus dikeluarkan oleh Lembaga yang dibentuk Pemerintah yaitu Online Single Submission (OSS) secara online, demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Banggai, yang di wakili oleh Sekretaris Ir. Sulistiyanti. MH.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Banggai yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Ir. Sulistiyanti MH dalam arahan mengatakan bahwa, maksud diadakan kegiatan sosialisasi ini terkandung maksud untuk menyatukan presepsi, alur pikir langkah indah yang dilakukan sesuai norma, standar, prosedur dan kreteria perizinan, khususnya ijin usaha simpan pinjam koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Mendasari pasal 88 ayat 1 Peraturan Pemerintah no. 24 tahun 2018 tentang perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang turunannya Permenkop No. 11 tahun 2018 tentang perizinan simpan pinjam koperasi dan Permenkop No 5 tahun 2019 tentang perubahan Permenkop No. 11 tahun 2018 diharapkan menjadi pedoman dalam mengelola usaha simpan pinjam koperasi, dan dalam kesempatan yang baik ini kami mengajak peserta untuk mengikuti dengan baik yang telah disampaikan oleh Narasumber,’ Terang Sekretaris Dinas.
Di samping adanya pelatihan ini proses pelaksanaan tetap mematuhi dan menerapkan peraturan Protokol Kesehatan dimanapun dan kapanpun karena sesungguhnya setiap diri kita dan masyarakat seluruhnya merupakan garda terdepan dalam upaya penanganan covid 19, menerapkan 5 M , memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, sehingga harapan dari kami semua tetap dalam keadaan sehat semua . Tutur Sulistiyanti.