Terkait sosialissi dampak lingkungan , dan pada hari Senin tanggal 29 Nopember 2021 dari perusahaan pihak management KFM diminta untuk hadir,namun kami dari perusahaan tidak bisa hadir disaat aksi tersebut berlangsung, namun dihadiri dari salah satu perwakilan humas serta menerima dulu aspirasi atas keinginan masyarkat untuk di adakan pertemuan pada tanggal 6 Desember 2021, dan kami tegaskan bukan keinginan pihak perusahaan melainkan keinganan masyarakat yang berunjuk rasa saat itu.
Selanjutnya waktu berjalan hingga pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2021 , saya selaku wakil KTT telah melakukan koordinasi dengan pihak Forkompincam yang terdiri dari Kapolsek,camat dan rekan rekan dari external relation, meminta pihak kecamatan untuk memfasilitasi pertemuan di hari Kamis tepatnya tanggal 2 Desember 2021 agar mengundang perwakilan Pihak pihak masyarakt yang melakukan aksi serta aparat pemerintah Desa dalam hal ini dikuti Ibu Kepala Desa Tuntung.
Lanjut ibu kades Tuntung telah mengklarifikasi Sesui hasil rekaman video, bahwa aksi tersebut bukan atas nama pemerintah desa, dan aksi yang mulai hari Senin, pada pertemuan ini semua bersepakat untuk membongkar tenda yang di dirikan para pengunjuk rasa yang terletak disamping pos security area PT.KFM walaupun pada akhirnya di lokasi sebagian warga menolak dengan alasan mesti dilaksanakan dialog yg di minta warga yaitu tgl 6 Desember 2021 baru tenda dapat di bongkar hingga kegiatan dapat berlangsung.
Kata Najmi Ramadhan telah menyampaikan bahwa kami tidak pernah melakukan kesepakatan untuk melakukan pertemuan tanggal 6 Desember 2021, baik atas nama perusahaan,maupun manajemen PT. KFM, saya atas nama wakil pihak perusahaan di lokasi tidak pernah bertemu atau hadir mendatangi warga yg berunjuk rasa atau dengan siapapun masyarakat yang telah melakukan aksi demo , dan tidak pernah mengeluarkan statement untuk bersepakat .
Dan pada hari Kamis tersebut yakni tanggal 2 Desember justru meminta ada penyelesaian dengan tujuan lebih cepat lebih bagus agar operasi perusahaan kami bisa segera berjalan .
Pasalnya dengan adanya warga yang telah diamankan oleh pihak kepolisian itu benar, dan sekarang yang bersangkutan sementara dimintai keterangan, karena aturan dalam UU Minerba apabila ada yang menghalang halangi aktivitas pertambangan dikenakan hukuman pidana dan dikenakan sanksi . Tutupnya.