BanggaiKABAR DAERAH

Peninjauan Lapangan Mengungkap Kebenaran Pemindahan Jalur Sungai Teku di Balantak Utara

502
×

Peninjauan Lapangan Mengungkap Kebenaran Pemindahan Jalur Sungai Teku di Balantak Utara

Sebarkan artikel ini
Peninjauan Lapangan Mengungkap Kebenaran Pemindahan Jalur Sungai Teku di Kabupaten Banggai
Peninjauan Lapangan Mengungkap Kebenaran Pemindahan Jalur Sungai Teku di Kabupaten Banggai

KABAR LUWUK  – Peninjauan Lapangan Mengungkap Kebenaran Pemindahan Jalur Sungai Teku di Balantak Utara. Hasil rapat antara Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banggai, Dinas PUPR Kabupaten Banggai, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai dengan Forum Kepala Desa se-Kecamatan Balantak Utara, telah mengungkap kekhawatiran terkait pemindahan jalur sungai Teku dan dugaan perjualan eks-jalur sungai yang menjadi sorotan publik. Untuk mengklarifikasi isu ini, peninjauan lapangan telah dijadwalkan pada tanggal 8 Agustus 2023.

Menurut Suprapto N., S.Sos, Ketua DPRD Kabupaten Banggai, hasil peninjauan lapangan yang melibatkan Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, dan media cetak online menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan lokasi atau eks-jalur sungai yang diperjualbelikan oleh Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara.

Keterangan yang sama juga diterima dari Camat Balantak Utara serta masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan PT. Teku Sirtu Utama, yang membantah informasi tentang penjualan lokasi eks-jalur sungai.

Hal ini menghilangkan kekhawatiran masyarakat sekitar terkait dampak lingkungan dan pemindahan jalur sungai yang mungkin berimbas pada mata pencaharian mereka.

Suprapto N., S.Sos, Ketua DPRD Kabupaten Banggai, menyatakan, “Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap lingkungan dan pemindahan jalur sungai.

Namun, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, kami dapat mengkonfirmasi bahwa informasi mengenai penjualan eks-jalur sungai ini tidak memiliki dasar yang kuat.

Kami akan terus memantau situasi ini untuk memastikan kepentingan masyarakat dan lingkungan tetap terjaga.”

Peninjauan lapangan ini adalah salah satu langkah konkret yang diambil oleh pemerintah daerah untuk menangani isu-isu lingkungan dan pemanfaatan lahan yang sensitif.

Kabupaten Banggai berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil selaras dengan kepentingan seluruh masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan di wilayah tersebut.

Dalam upaya untuk mengklarifikasi isu pemindahan jalur sungai Teku dan dugaan penjualan eks-jalur sungai di Kabupaten Banggai, proses peninjauan lapangan yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2023 menghasilkan temuan yang memperjelas situasi.

Peninjauan lapangan tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, serta media cetak online.

Hasil dari peninjauan lapangan tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Tidak Ditemukan Bukti Penjualan Eks-Jalur Sungai: Hasil peninjauan lapangan tidak menemukan bukti konkret yang mengindikasikan penjualan eks-jalur sungai di wilayah Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara. Ini mengonfirmasi bahwa isu penjualan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
  2. Keterangan dari Camat dan Masyarakat: Camat Balantak Utara bersama dengan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan PT. Teku Sirtu Utama turut memberikan keterangan yang menguatkan bahwa informasi tentang penjualan eks-jalur sungai adalah tidak benar. Keterangan ini penting karena melibatkan pihak-pihak yang berada di wilayah yang secara langsung terpengaruh oleh isu ini.
  3. Transparansi dan Partisipasi Masyarakat: Proses peninjauan lapangan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga transparansi dan mendengarkan suara masyarakat terkait isu-isu lingkungan. Partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengungkapkan keprihatinan mereka adalah langkah yang sangat dihargai dan akan terus didorong dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan lingkungan.

Suprapto N., S.Sos, Ketua DPRD Kabupaten Banggai, menyampaikan, “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses peninjauan lapangan ini.

Kami sangat menghargai peran masyarakat dalam menjaga lingkungan kami. Dengan temuan ini, kami berharap dapat menghilangkan ketidakpastian dan kekhawatiran yang ada di kalangan masyarakat terkait pemindahan jalur sungai Teku dan isu penjualan eks-jalur sungai.”

Langkah-langkah selanjutnya akan mencakup komunikasi yang lebih intensif dengan masyarakat dan pihak terkait untuk menjelaskan hasil peninjauan lapangan ini dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil selaras dengan kepentingan masyarakat, lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Banggai. Pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *