KABAR DAERAHKota Palu

Penghujung 2021, Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu 29 Kg

604
×

Penghujung 2021, Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu 29 Kg

Sebarkan artikel ini

Ditempat yang sama Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan selain 29 paket narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram petugas Ditresnarkoba juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan, dan tiga butir amunisi.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial D (39 th) warga Siboang Kecamatan Sojol, R (43 th) warga Desa Pesik Kecamatan Sojol Utara, S (40 th) warga Kabuaten Tolitoli, A (35 th) warga Sandaran Kabupaten Kutai Timur, Kaltim dan H (36 th) Alamat Batu 13 Apas Negeri Sabah Malaysia, terang mantan mantan Wadirreskrimum ini.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar. tutup Aman Guntoro yang sebentar lagi akan melaksanakan mutasi menjadi Dirreskrimum Polda Kalbar.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *