KPK RI Perintahkan Bupati dan Pimpinan DPRD Bangkep Segera Tetapkan APBD Tahun Anggaran 2021
KABAR LUWUK, BANGGAI KEPULAUAN – Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2021 hingga kini belum juga ditetapkan. Bahkan terkesan hanya bualan para pemangku kepentingan agar masyarakat tidak bergejolak. Aksi massa warga dan ASN beberapa waktu lalu mendesak percepatan penetapan APBD Bangkep ternyata tidak juga kunjung direalisasikan para pemangku kepentingan. Akibatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia turun tangan.
Pada surat bernomor B/2223/KSP-00/01-70/04/2021 yang dilayangkan KPK RI kepada Bupati dan Pimpinan DPRD Bangkep perihal surat atensi atas penyelesaian penetapan APBD TA 2021 itu, KPK RI menyebutkan berdasarkan undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatakan KPK RI mempunya tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring atas upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada surat itu juga menyebutkan, sehubungan adanya keterlambatan dalam penetapan APBD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Bangkep dan mengingat dampak yang ditimbulkan atas keterlambatan tersebut agar segera dilakukan penetapaan APBD Tahun anggaran 2021 di wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Bahkan KPK RI mengancam jika sampai batas waktu tanggal 12 April 2021 para pemangku kepentingan dalam hal ini Bupati dan Pimpinan DPRD Bangkep belum juga menetapkan APBD tahun anggaran 2021 maka pihaknya akan mengundang selurh pihak yang berwenang dalam pengawasan tata kelola keuangan daerah untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
Persoalan penetapan APBD Bangkep yang terkesan sebagai suatu upaya pembohongan publik karena hanya janjian politik di hadapan masyarakat saat ada aksi, ditanggapi Sadat Anwar Bilahia anggota DPRD Bangkep dari Badan Anggaran yang juga aleg Partai NasDem. Ia menyebutkan, sudah menjadi hal yang lumrah dan kebiasaan kita untuk saling bohong membohongi. Sehingga kadang kebohongan itu diplintir menjadi sebuah kebenaran dan kebenaran itu kadang-kadang dijungkirbalikan menjadi sebuah fakta-fakta padahal merupakan satu kebohongan.
“Seolah ketika kita berjuang seakan bahwa kitorang tidak punya kepedulian, saya mohon maaf dari dulu sampai sekarang saya tidak pernah bermain proyek, karena saya tahu pengabdian saya untuk rakyat bukan untuk siapapun. Sehingga kalau saya mengambil satu rupiah dari mereka, dorangkan kasian berarti saya memeras uang rakyat dari para kontraktor. ini uang rakyat bukan uang saya,” sebutnya.
Sadat melanjutkan, selama ini banyak pihak selalu membiasakan statemen yang menjustice kebenaran padahal kebohongan. Menurutnya fakta kebohongan atau pembohongan publik terkait akan segera ditetapkannya APBD Bangkep pasca aksi harusnya membuat semua pihak malu sendiri. Mereka menyampaikan kepada masyarakat bahwa APBD siap ditetapkan padahal hingga kini APBD belum selesai.
“Final APBD itu ketika sudah ditetapkan DPRD melalui rapat paripurna yang semuanya terinput dalam DPA masing-masing OPD dan sudah bisa dilaksanakan. Namun apa faktanya sampai saat ini? terlalu banyak kita lakukan pembohongan kepada masyarakat dan harusnya kita malu dihadapan masyarakat, makanya saya lebih baik tidak lagi mempertanyakan jangan sampai menambah dosanya saya,” sebutnya.
Bupati Bangkep Kombes Pol (purn). H. Rais D. Adam yang coba dimintai keterangannya oleh media ini berkaitan dengan adanya surat KPK RI terkait perintah penetapan APBD Bangkep tahun anggaran 2021 hingga kini belum memberikan tanggapannya.
Sejumlah warga yang coba dimintai keterangannya menyebutkan, sebaiknya KPK RI melakukan proses penyelidikan terkait lambannya penetapan APBD Bangkep tahun anggaran 2021 ini. Warga menduga ada sejumlah kepentingan yang bakal merugikan keuangan negara yang coba dipermainkan para pemangku kepentingan di daerah ini sehingga penetapan APBD ini terus terlambat.
“Kalau menurut saya, KPK periksa dorang semua ini di Bangkep. Ada apa sampai APBD lambat disahkan kalau bukan baku tahan dengan kepentingan yang ujungnya pasti masalah anggaran. Sebagai unsur pencegahan makanya KPK mari pariksa dorang samua, kalau ada yang terindikasi korupsi maka penjarakan saja mereka,” kata salah seorang warga.
Lambannya penetapan APBD Bangkep tidak hanya berimbas pada terkenanya sanksi dari pemerintah pusat namun berimplikasi pada merosotnya perekonomian masyarakat. Bahkan daya beli masyarakat di wilayah Bangkep hingga kini terus merosot karena perputaran uang yang sebagian besar bersumber dari uang APBD hingga kini belum berjalan. (IKB/KL)