KABAR DAERAHKota Palu

Pendampingan Hukum Kejati Sulteng Terhadap PT. PLN

223
×

Pendampingan Hukum Kejati Sulteng Terhadap PT. PLN

Sebarkan artikel ini
Pendampingan Hukum Kejati Sulteng Terhadap PT. PLN
Pendampingan Hukum Kejati Sulteng Terhadap PT. PLN

KABAR LUWUK – Pendampingan Hukum Kejati Sulteng Terhadap PT. PLN. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Salim, S.H., M.H., bersama dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr. Hartadhi Christianto, S.H., M.H., serta manajer PLN. Memimpin Kegiatan Laporan Evaluasi Pelaksanaan Proyek Pekerjaan Ketenagalistrikan PT. PLN (Persero) SulTeng.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pendampingan hukum dalam upaya pengawalan proyek, yang bertempat di Aula Kaili, Lantai 06 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng), Agus Salim, menyampaikan peran dan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan pengawalan proyek melalui pendampingan hukum.

Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif dan preventif guna memastikan bahwa proyek pembangunan ketenagalistrikan dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.

Kajati Sulteng juga menambahkan bahwa pendampingan hukum memiliki tujuan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai kendala yang dapat menghambat kelancaran proyek. Termasuk masalah hukum yang dapat timbul.

Institusi Kejaksaan berharap melalui pendampingan hukum ini dapat mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur dengan mengawal dan mengamankan. Proses perencanaan, pelaksanaan, serta pemanfaatan hasil pembangunan. Selain itu, pendampingan hukum juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kerugian negara.

Dengan adanya dukungan dari aparat penegak hukum, diharapkan proyek pembangunan ketenagalistrikan dapat berjalan dengan lancar. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan kerugian yang dapat merugikan negara.

Pendampingan Hukum Kejati Sulteng

Kegiatan evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas proyek pembangunan ketenagalistrikan. Dengan melakukan pendampingan hukum. Kejaksaan berperan aktif dalam memastikan bahwa proyek tersebut berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Kajati Sulteng juga menekankan pentingnya peran mitra-mitra PLN dalam melaksanakan proyek ini. Kerjasama yang baik antara pihak PLN dan Kejaksaan diharapkan dapat meminimalisir potensi permasalahan hukum yang dapat menghambat kemajuan proyek.

Melalui pendampingan hukum yang dilakukan oleh Institusi Kejaksaan, diharapkan kerugian negara akibat penyimpangan proyek dapat dihindari.

Selanjutnya, Kajati Sulteng mengungkapkan harapannya bahwa pendampingan hukum dari Kejaksaan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam keberhasilan pembangunan infrastruktur.

Tidak hanya pada tahap perencanaan dan pelaksanaan, tetapi juga dalam penggunaan hasil pembangunan. Dengan adanya pengawalan dan pengamanan yang ketat, proyek pembangunan ketenagalistrikan dapat berjalan efisien dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Kajati Sulteng juga mengingatkan bahwa upaya pencegahan merupakan langkah penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan dan kerugian negara. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkomitmen. Untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait guna memastikan keberhasilan proyek ini dan mencegah terjadinya potensi pelanggaran hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sulteng berharap agar seluruh mitra PLN dapat memahami pentingnya peran Kejaksaan dalam pendampingan hukum. Serta berkomitmen untuk melaksanakan proyek dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, proyek pembangunan ketenagalistrikan di Sulawesi Tengah dapat berjalan sukses. Memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *