BanggaiKABAR DAERAH

Pendaftaran HKI Secara Online Membantu Ekraf Banggai

229
×

Pendaftaran HKI Secara Online Membantu Ekraf Banggai

Sebarkan artikel ini
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banggai, Nurdjalal, menyambut baik inovasi tersebut yang dikembangkan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

KABAR LUWUK  – Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf) kini semakin mudah dengan adanya sistem pendaftaran online. Melalui Portal DJKI, pelaku usaha dapat mendaftarkan berbagai jenis HKI seperti paten, merek, desain industri, dan hak cipta secara praktis dan efisien.

Dalam upaya memperkuat pemahaman dan kemampuan dalam pendaftaran HKI secara online, Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai mengadakan bimbingan teknis yang membahas metode sistem online pendaftaran HKI. Acara tersebut diadakan di Hotel Kota, Luwuk pada Senin (26/6/2023) dan dihadiri oleh para pelaku usaha dan praktisi ekraf.

Dalam upaya memperkuat pemahaman dan kemampuan dalam pendaftaran HKI secara online, Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai mengadakan bimbingan teknis yang membahas metode sistem online pendaftaran HKI. Acara tersebut diadakan di Hotel Kota, Luwuk pada Senin (26/6/2023) dan dihadiri oleh para pelaku usaha dan praktisi ekraf.

Menurutnya, aplikasi ini memberikan kemudahan kepada pelaku ekraf yang berlokasi jauh dari kantor wilayah Kemenkumham untuk dapat mendaftarkan HKI secara mandiri, fleksibel, dan kapan saja.

Nurdjalal juga menekankan pentingnya proteksi terhadap Hak Kekayaan Intelektual dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat dan perkembangan teknologi informasi yang pesat. Keberadaan HKI akan melindungi produk dan karya cipta para pelaku usaha dari tindakan pembajakan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual lainnya.

Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai, Dewiyanti Lamala, melaporkan bahwa peserta bimbingan teknis ini berasal dari berbagai subsektor ekraf, termasuk kriya, kuliner, seni pertunjukan, fashion, dan fotografi. Hal ini menunjukkan partisipasi yang kuat dari beragam sektor ekonomi kreatif dalam mengamankan hak kekayaan intelektual mereka.

Selama acara tersebut, narasumber utama Ajeng Riananda Septiarini, Sub Koordinator Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekraf, memberikan paparan mengenai metode sistem online pendaftaran HKI. Selain itu,

I Nyoman Sukamayasa, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, juga memberikan wawasan dan informasi yang berharga kepada para peserta.

Diharapkan melalui kegiatan ini, para pelaku usaha ekraf di Kabupaten Banggai dapat lebih menyadari pentingnya proteksi HKI dan memahami proses pendaftarannya secara online.

Dengan memiliki HKI yang terdaftar, daya saing dan kualitas produk ekraf Banggai dapat meningkat, sehingga memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian daerah dan meningkatkan citra pariwisata Banggai secara keseluruhan. (DKISP)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *