KABAR DAERAHKota Palu

Pencurian Dengan Kekerasan Terjadi di Palu, Korban Berani Laporkan Tersangka

392
×

Pencurian Dengan Kekerasan Terjadi di Palu, Korban Berani Laporkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK- Pencurian Dengan Kekerasan Terjadi di Palu, Korban Berani Laporkan Tersangka . Sebuah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengejutkan terjadi di Kota Palu pada hari Sabtu, tanggal 30 September 2023, sekitar pukul 02.50 WITA. 

Saudari Intan Purnama Sari, seorang wanita berusia 29 tahun, menjadi korban dalam kejadian yang menakutkan ini. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP Subs. Pasal 362 KUHP.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/1238/X/2023/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah tanggal 2 Oktober 2021, surat perintah penyidikan nomor Sp. Sidik/202/X/2023/Satreskrim tanggal 2 Oktober 2023, dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor SPDP/208/X/2023/Satreskrim tanggal 5 Oktober 2023, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan.

Kapolresta Palu melalui Kasat Reskrim Polres Palu, AKP. Ferdinand Esau Numbery mengatakan bahwa Pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap beberapa saksi, termasuk korban, yang memberikan informasi penting terkait peristiwa tersebut. 

Korban, Intan Purnama Sari, membenarkan bahwa dia menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada hari Sabtu tersebut.

Barang-barang pribadinya, termasuk sebuah HP iPhone 6, sebuah vape, kunci mobil, dan alat-alat kosmetik, dirampas oleh tersangka Dolvi Alpines alias Ito.

Saksi-saksi lainnya juga memberikan pernyataan penting. Salah satu saksi, Febriana alias Ana, merupakan orang pertama yang diminta tolong oleh korban setelah kejadian pencurian tersebut. 

Sementara itu, saksi Fahri Ardian alias Farid mengatakan bahwa dia secara tidak sengaja bertemu dengan tersangka dan bahkan menerima satu unit HP iPhone 6 dari tersangka.

Kronologis kejadian menunjukkan bahwa tersangka menggunakan aplikasi Michat untuk mengajak korban bertemu di luar pada pukul 02.00 WITA di Hotel Santika Jalan Juanda. 

Setelah itu, tersangka membawa korban dengan mobilnya dan mengarahkan korban ke lokasi yang sepi di pinggir Jalan Towua. 

Di sana, tersangka mengancam korban dengan benda tajam dan memaksa korban untuk melakukan tindakan yang sangat tidak manusiawi.

Tersangka kemudian merampas barang-barang milik korban, termasuk HP iPhone 6, kunci mobil, vape, dan alat kosmetik. 

Setelah perampasan, tersangka meninggalkan korban sendirian di Jalan Karanjalemba.

Hasil penyidikan sementara juga mencakup barang-barang yang disita oleh pihak berwajib, termasuk satu unit mobil Avanza warna silver, satu unit HP iPhone 6 warna putih, sebuah vape, dan sebilah pisau kecil.

Tersangka, Dolvi Alpines alias Ito, yang saat ini berusia 22 tahun, telah membenarkan semua keterangan dari korban dan saksi-saksi.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindaklanjuti peran tersangka dalam peristiwa ini. 

Kami akan terus memberikan informasi terbaru seiring berjalannya penyelidikan ini.

Selain hasil pemeriksaan yang telah disebutkan sebelumnya, polisi juga telah melakukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut dalam mengungkap kasus ini. 

Beberapa langkah yang telah diambil termasuk :

Pemeriksaan forensik : Barang-barang yang disita dari tersangka, seperti pisau kecil dan barang bukti lainnya, telah diserahkan kepada ahli forensik untuk analisis lebih lanjut. Ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti ilmiah yang dapat digunakan dalam persidangan nanti.

Penyelidikan teknis: Polisi juga mengumpulkan bukti digital terkait dengan penggunaan aplikasi Michat oleh tersangka. 

Ini melibatkan pemeriksaan data ponsel tersangka, komunikasi, dan aktivitas online lainnya yang dapat menguatkan bukti terkait rencana dan tindakan tersangka.

Pengumpulan keterangan tambahan: Polisi akan terus mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi yang relevan dan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam tentang kejadian tersebut. Setiap informasi baru yang muncul selama penyelidikan akan diperhitungkan.

Kepentingan korban : Selama penyelidikan, pihak berwajib akan memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban, termasuk pemahaman atas dampak psikologis dari kejadian mengerikan ini. Korban juga akan didorong untuk memberikan keterangan lengkap dan terperinci tentang kejadian tersebut.

Penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka: Tersangka, Dolvi Alpines alias Ito, akan terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan menghadapi tuntutan hukum yang sesuai dengan perbuatannya. 

Proses hukum akan memastikan bahwa keadilan dijalankan.

Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung. Kasus ini akan terus dipantau oleh pihak berwajib, dan informasi lebih lanjut akan disediakan saat tersedia. 

Upaya penegakan hukum akan diambil untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana seperti ini diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *