BanggaiKABAR DAERAH

Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa : Kejaksaan Banggai Gencar Jaga Desa dan Pendampingan Hukum

652
×

Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa : Kejaksaan Banggai Gencar Jaga Desa dan Pendampingan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Bagus Wicaksono,SH.M.hum didampingi Inspektorat saat memberikan penyuluhan
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Bagus Wicaksono,SH.M.hum didampingi Inspektorat saat memberikan penyuluhan

KABAR LUWUK  – Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa,Kejaksaan Banggai Gencar Jaga Desa dan Pendampingan Hukum. Kejaksaan Negeri Banggai mengambil langkah konkret dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa melalui kegiatan Penerangan Hukum yang berlangsung di Aula Baharudin Lopa, kantor Kejaksaan Negeri Banggai. Jum,at 28/7/2023.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Banggai dan perwakilan Kepala Desa. Narasumber yang diundang adalah Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Bapak R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., dan Auditor Madya pada Inspektorat Kabupaten Banggai, Sdr. Iskandar Mustianto, SE., M.Si.

Program “Jaga Desa dan Pendampingan Hukum Desa” ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang pertama kali ditandatangani pada tanggal 15 Maret 2018 dan telah diperbaharui kembali pada tanggal 6 Maret 2023.

Dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mengawal pendistribusian dan pemanfaatan Dana Desa agar tepat sasaran, sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.

Salah satu fokus kegiatan ini adalah membahas Area Resiko dalam Pengelolaan Dana Desa dan berbagai Modus Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana Desa yang perlu diwaspadai. Diharapkan, dengan implementasi program ini, kesadaran hukum di tingkat Desa dapat ditingkatkan sehingga penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir.

Dalam menghadapi kasus penyalahgunaan dana desa, kejaksaan menegaskan bahwa pemidanaan menjadi langkah terakhir setelah proses penyelesaian melalui mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan mekanisme keperdataan dengan Tuntutan Ganti Rugi oleh Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah.

Prosedur ini telah diatur dalam Undang-Undang serta koordinasi antara Kejaksaan RI, Kepolisian, dan Kemendagri sesuai dengan Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 100.4.7/437/SJ, dan Nomor NK/1/1/2023 tanggal 25 Januari 2023 yang membahas peran aparat pengawasan dan penegak hukum dalam menangani laporan atau pengaduan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Meskipun antusiasme para Kepala Desa untuk mengikuti kegiatan ini sangat besar, namun keterbatasan tempat pelaksanaan menjadi kendala.

 Oleh karena itu, diharapkan kegiatan serupa dapat lebih inklusif dengan melibatkan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Banggai dan stakeholder terkait.

Dengan demikian, kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel akan semakin ditanamkan, dan potensi penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir.

Kejaksaan Negeri Banggai memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam kegiatan Penerangan Hukum ini dan berharap sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan seluruh elemen masyarakat terus ditingkatkan guna mencapai tujuan bersama dalam pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *