KABAR LUWUK – Penangkapan Terhadap Tersangka Narkoba di Kapal Feri Luwuk-Banggai. Personel Satresnarkoba Polres Bangkep telah berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Zulkifly Ayuba alias Kipli di dalam kapal feri Tanjung Api rute Luwuk-Banggai.Jumat, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 08.00 Wita.
Dalam operasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan obat jenis THD yang disimpan oleh tersangka.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Angka 10 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Perubahan Pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan).
Tersangka, Zulkifli Ayuba alias KIlipli adalah seorang pria berusia 32 tahun yang beralamat di Desa Tinakin Laut Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut. Dia bekerja sebagai wiraswasta dan memiliki pendidikan SMP.
Saksi-saksi dari pihak kepolisian yang terlibat dalam operasi ini adalah AIPDA Fahruddin Ayun,SH dan BRIPTU Bayu Angriawan dari Satuan Reserse Narkoba.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka meliputi narkotika jenis shabu seberat 0,19 gram, 2964 butir obat jenis THD (Trihexyphenidyl), dan 1 unit HP merk Oppo A96.
Kronologis penangkapan terjadi saat Kapal Feri Tanjung Api sedang berlayar dari Luwuk menuju Banggai.
Kapolres Bangkep melalui Kasat Narkoba Polres Bangkep, IPTU Marthen Tangkelangi, SH mengatakan bahwa Personel Satresnarkoba Polres Bangkep berhasil melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka di dalam kapal feri tersebut, yang menghasilkan temuan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ungkapnya.
Tindak lanjut dari kejadian ini mencakup pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta pengamanan tersangka dan barang bukti yang telah ditemukan.Jelas Kasat Narkoba Polres Bangkep. ( RS)**