“Kasat Narkoba Polres Bangkep Amankan Pelaku”
KABAR LUWUK – Penangkapan Terduga Pelaku Pengedar Obat-Obatan,Satu Tersangka Bawa 60 Butir Obat THD. Pada hari Senin, 21 Agustus 2023, sekitar pukul 11.30 Wita, kegiatan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Bangkep mencatat sebuah insiden yang mengejutkan.
Personil Satresnarkoba Polres Bangkep telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama inisial ES di pelabuhan rakyat Salakan.
Penangkapan ini terkait dengan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Kesehatan, di mana terlapor diduga membawa dan menyimpan 60 butir obat jenis THD (Trihexyphenidyl) yang diklasifikasikan sebagai obat terlarang.
Kejadian tersebut berlangsung di dalam sebuah kapal yang tengah berlayar rute Salakan-Montop pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023, sekitar pukul 11.30 Wita.
E S, seorang pria berusia 35 tahun dan berdomisili di Desa Unu, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Bangkep, menjadi pusat perhatian pihak kepolisian dalam operasi ini.
Kasat Narkoba Polres Bangkep, IPTU Marthen Tangkelangi,SH, menjelaskan kronologis penangkapan tersebut. Menurutnya, petugas Satresnarkoba Polres Bangkep melakukan upaya paksa dalam penangkapan terhadap inisial ES.
Dalam pengeledahan yang dilakukan di kapal tersebut, petugas berhasil menemukan 60 butir obat jenis THD yang disimpan di dalam tas milik terlapor.
Selanjutnya, tersangka ES bersama dengan barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba IPTU Marthen Tangkelangi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Obat jenis THD (Trihexyphenidyl) sendiri memiliki penggunaan medis, tetapi penggunaan yang salah atau penyalahgunaan dapat menimbulkan dampak kesehatan yang serius dan bahkan menjadi ilegal apabila tidak ada izin yang sah.
Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap sumber dan tujuan dari kepemilikan E S terhadap obat-obatan tersebut.
Kapolres Bangkep, AKBP Jimmy Simanjuntak, berharap bahwa kasus ini dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan secara legal dan menjauhi penggunaan obat-obatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini juga menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Bangkep. Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (RS) *