BanggaiKABAR DAERAH

Penambangan Pasir Pantai Desa Teku dan Desa Tower Sudah Sesuai Prosedur Guna Tingkatkan PAD Desa

915
×

Penambangan Pasir Pantai Desa Teku dan Desa Tower Sudah Sesuai Prosedur Guna Tingkatkan PAD Desa

Sebarkan artikel ini

Kades Teku Semua sudah di rapatkan sebelum di pungut dan semua PAD diterima Bendahara Desa”

Penulis : Imam Muslik  ( Jurnalis )

KABAR LUWUK, BANGGAI  – Kegiatan penambangan bersifat strategis bagi suatu daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD ). Khusus untuk daerah di pesisir pantai, salah satu kegiatan penambangan adalah penambangan pasir laut yang dilakukan di sekitar Desa Teku dan Desa Tower, baik dengan alat tradisional ataupun menggunakan alat yang lebih modern.

Menurut Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2002, pasir laut merupakan bahan galian pasir yang terdapat di seluruh pesisir dan perairan laut Indonesia, yang tidak digolongkan menjadi bahan galian golongan A dan/atau B menurut segi ekonomisnya dan pasir laut adalah salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
Namun, penambangan pasir laut masih diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang ada apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan penambangan pasir laut yang telah ditentukan. Meskipun demikian, penambangan pasir laut juga masih saja dilakukan dengan cara ilegal atau menyalahi peraturan yang ada.

Surat undangan Rapat awal dari kades Teku untuk Masyarakat dua desa yakni warga Desa Teku dan Warga Desa Tower

Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan yang wajib amdal atau upaya kelola lingkungan hidup (UKL)-upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Kepala Desa Teku Kecamatan Balantak Utara Kabupaten Banggai, Jufri A Lasandre saat konfirmasi kepada awak media Senin  8 Agustus 2022 di Kota luwuk menyampaikan bahwa, sebelum perusahaan melakukan penambangan di wilayah desa Teku dan Desa Tower telah membuat undangan rapat tertanggal 18 April 2022 perihal rapat pendapatan desa dengan  dihadiri oleh Kepala Desa dan masyarakat sebanyak  83 orang. Sehingga dalam rapat tersebut membahas upaya peningkatan pendapatan Desa yang statusnya akan berubah menjadi Badan Usaha Milik Desa (  Bumdes ) sehingga sumber yang dapat di kelola  serta Desa sendiri memiliki pendapatan yang tetap dari hasil berupa  : Pengelolaan hasil kayu, Pengelolaan hasil hutan, pengelolaan hasil batu , pengelolaan hasil pasir ( sirtu) dan pengelolaan hasil laut.

Lanjut kata Kades Teku dari hasil rapat pada tanggal 19 April 2022 telah menghasilkan  point point yang tertuang dalam Berita Acara dengan ketentuan salah satunya mengenai tariff pasir yakni 50.000/ret  dan hasil keputusn  rapat ini berlaku sejak tanggal BAP ditanda tangani bersama  dengan kesepakatan Dana langsung disetor kepada Bendahara Desa  dan rapat ditutup oleh pimpinan Rapat : Asmat Lamando sebagai ketua BPD Desa Teku dan Narasumber dari kedua kepala Desa yakni Desa Teku dan Desa Tower. Ucap Kades Teku Jufri A Lasandre.

BAP Rapat kedua Menyangkut Perhitungan Hasil kepada dua desa Teku dan Tower

Sehingga Sambung Kades Teku, Jufri A Lasandre menyampaikan bahwa sebelum meneriam pembagian hasil pada hari Kamis, 1 Agustus 2022 telah diadakan rapat kedua dimana telah diadakan rapat pembagian hasil material pendapatan desa yang dihadiri oleh kepala Desa Teku dan Kepala Desa Tower, perangkat desa Teku dan Perangkat desa Tower , BPD desa, unsur Kecamatan Balantak Utara , Kapolsek Balantak , Danramil 1308-05 , Babinsa serta perwakilan PT. TSU seta tokoh masyarakat kedua desa tersebut.

Kades Teku juga mengatakan bahwa rapat tersebut membahas materi dan topik pembagian  PAD Desa hasil material sebesar Rp. 18.260.000,- dan dibagi rata kepada 2 Desa penerima yakni Desa Teku dan desa Tower. Dan kades juga menyampaikan bahwa semua pendapatan Asli Daerah tersebut diterima lansung oleh Bendahara Desa sesuai dengan hasil perhitungan yang telah disepakati bersama dan data perhitungan hasil tersebut telah kami lampirkan dan tertuang dalam Berita Acara. Ucap Kades Teku.

Hasil Perhitungan Ret yang disetor ke khas Bendahara Desa sesuai Kesepakatan pihak Perusahaan dan Dua desa Teku dan Desa Tower

Terkait dengan pembagian hasil tersebut  kades mengungkapkan bahwa pethitungan angkutan pasir dari desa telah dibuat pada bulan juli 2022 dengan ditanda tangani oleh Perwakilan PT. TSU , Saksi kepal Desa Teku, Saksi Kepala Desa Tower, Bendahara desa sebagai penerima serta diketahui oleh pemerintah kecamatan dalam hal ini Camat Balantak Utara. Terangnya.

“ Saya selaku Kades Teku  telah mengambil langkah untuk diambil pasir laut karena selama ini pasir yang menumpuk dan terbentang di sepanjang muara yang menahan air sulit untuk menembus laut dan setiap musim hujan banjir rembesan air merembes sampai  ke pemukiman.” Tutup  Jufri Lasandre Kades Teku 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *