KABAR LUWUK – Pemuda Dicokok Polisi, Cabuli Gadis di Bawah Umur. Seorang pemuda asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang gadis berusia 13 tahun. Pada Sabtu (29/7/2023), polisi menggerebek kediaman pelaku dan berhasil menangkapnya berdasarkan laporan dari orang tua korban di Mapolsek Pagimana.
Kapolsek Pagimana, AKP Makmur, mengungkapkan bahwa kejadian ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui adanya video asusila yang menyebar di Media Sosial (Medsos) Facebook.
Setelah melakukan interogasi terhadap korban, diketahui bahwa perbuatan bejat tersebut pertama kali dilakukan di rumah pelaku sekitar bulan Januari 2023, dan terakhir kali pada pertengahan Juli 2023.
Mengutip keterangan AKP Makmur, pelaku melakukan tindakan tersebut karena tidak menerima penolakan dari korban, yang masih berstatus sebagai siswi kelas 1 SMA.
Pria yang belum genap berusia dewasa ini mengancam akan menyebarkan video asusila yang telah direkamnya jika korban tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan intim.
Dalam penggerebekan di kediaman pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya baju daster warna kuning, pakaian dalam, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk merekam adegan cabul tersebut.
Pelaku saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek Pagimana untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini telah mengejutkan warga di wilayah Kecamatan Pagimana dan sekitarnya. Masyarakat mengutuk perbuatan bejat pelaku dan menuntut keadilan untuk korban yang masih berusia sangat belia.
Selain itu, pihak berwenang diharapkan untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku sebagai bentuk peringatan dan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Penting untuk mencatat bahwa kasus-kasus pencabulan semacam ini harus ditangani dengan serius dan segera oleh pihak berwajib.
Perlindungan dan keselamatan anak-anak adalah prioritas utama dalam masyarakat, dan setiap upaya harus dilakukan untuk mencegah tindakan kekerasan atau eksploitasi terhadap mereka.
Diharapkan pula adanya langkah edukatif dan preventif bagi seluruh anggota masyarakat, terutama dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga hak dan martabat anak.
Pendidikan seksual yang tepat dan informasi yang akurat harus diakses dengan mudah oleh remaja, sehingga mereka dapat terhindar dari situasi yang berbahaya dan merugikan diri mereka sendiri.
Semoga kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh komunitas, bahwa melibatkan diri dalam tindakan kriminal dan merugikan orang lain tidak akan pernah dibenarkan, terlepas dari usia, jenis kelamin, atau latar belakang.
Hukum harus ditegakkan demi terciptanya masyarakat yang aman dan sejahtera bagi semua warganya.(*)