KABAR LUWUK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai mengumumkan libur kegiatan belajar mengajar untuk jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP pada Senin, 1 September 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 060/5724/SEK/2025 yang ditandatangani Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syamsul Bahri Lanta, SSTP., pada 31 Agustus 2025.

Libur sekolah tersebut dilakukan menyusul adanya informasi rencana aksi pada tanggal tersebut, yang diperkirakan dapat berdampak pada aktivitas masyarakat di sejumlah titik wilayah Kabupaten Banggai.
“Seluruh peserta didik diimbau untuk tetap berada di rumah, memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif, serta menghindari aktivitas di luar rumah yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan,” bunyi salah satu poin edaran tersebut.
Dinas Pendidikan juga menyampaikan, apabila situasi pada 2 September 2025 sudah kondusif, maka kegiatan belajar mengajar akan kembali dilaksanakan. Namun, jika kondisi belum memungkinkan, masa libur bisa diperpanjang hingga maksimal tiga hari berikutnya.
Selain itu, Koordinator Pendidikan, Penilik, dan Pengawas diminta memantau pelaksanaan edaran ini di wilayah kerja masing-masing serta memberikan laporan rutin kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Bupati Banggai, Wakil Bupati Banggai, Kapolres Banggai, dan Kapolsek Luwuk. (IkB)