KABAR LUWUK – Pemerintah Sulawesi Tengah Terus Upayakan Pengentasan Desa Sangat Tertinggal. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus berupaya mengentaskan desa dengan status Desa Sangat Tertinggal.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas hidup dan pembangunan di daerah tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kadis PMD Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Iqbal Labalo, setelah mengikuti rapat di salah satu hotel di Kota Palu pada Minggu (9/7).
Upaya ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 02 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun dan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Salah satu aspek penting dari peraturan ini adalah pendataan desa, sehingga diperlukan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) pada tahun 2023.
Indeks Desa Membangun menjadi dasar bagi Kementerian Keuangan dalam menentukan alokasi Dana Desa. IDM juga menjadi acuan untuk perencanaan pembangunan desa dan perdesaan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya.
Provinsi Sulawesi Tengah memiliki 1.842 desa dan saat ini sedang melakukan pemutakhiran IDM 2023. Jadwal pemutakhiran IDM berlangsung dari 1 April hingga 30 Juni 2023.
Hingga tanggal 8 Juli 2023, terdapat 4 kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah yang sedang melakukan pembaruan IDM, yaitu Kabupaten Banggai Kepulauan dengan 2 desa, Kabupaten Morowali dengan 2 desa, Kabupaten Banggai dengan 5 desa, dan Kabupaten Buol dengan 1 desa.
Berdasarkan data IDM tahun 2022, Sulawesi Tengah memiliki 42 desa mandiri, 522 desa maju, 995 desa berkembang, 266 desa tertinggal, dan 17 desa sangat tertinggal.
Upaya peningkatan status perkembangan desa dilakukan melalui berbagai langkah, termasuk pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Peningkatan Status Desa yang melibatkan beberapa OPD terkait, Kepala Dinas PMD Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Tengah, tenaga pendamping profesional, serta Tim Asistensi Pemda Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kami berharap melalui pemutakhiran IDM 2023, Provinsi Sulawesi Tengah dapat mengentaskan Desa Sangat Tertinggal.
Namun, keputusan terkait pemutakhiran IDM 2023 masih menunggu Surat Keputusan Penetapan dari Kementerian Desa PDTT,” ungkap Moh Iqbal Labalo.
Dengan upaya yang terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, diharapkan bahwa desa-desa yang saat ini masih sangat tertinggal akan mengalami peningkatan status perkembangan yang signifikan.
Peningkatan kualitas hidup dan pembangunan desa akan memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat dan meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan. ( humas ) **