KABAR LUWUK, BANGKEP – Hingga kini publik masih terus mencari tahu dan meraba-raba terkait bobolnya kas daerah APBD Bangkep tahun anggaran 2019, berkaitan dengan dana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja serta mata anggaran apa yang telah berhasil dibobol tersangka mantan Kaban BPKAD Moh Tamrin, S.STP. Olehnya itu publik berharap Pemda Bangkep melalui Bupati bisa secara gamblang membuka kepada masyarakat terkait hal itu.
Warga juga berharap DPRD Bangkep dapat menjalankan fungsinya yakni pengawasan terhadap jalannya pemerintahan termasuk didalamnya ikut menelusuri aliran bobolnya kas daerah ini yang berjumlah miliaran rupiah. Sehingga publik bisa secara terang benderang mengetahui dana di OPD mana saja yang berhasil dibobol Moh Tamrin.
“Wajib itu Pemda Bangkep terbuka kepada publik berkaitan dengan bobolnya kas daerah mereka yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah. Demikian pula DPRD Bangkep harus menggelar rapat dengar pendapat untuk mencari tahu OPD mana saja yang telah berhasil dibobol pelaku sebagai bagian dari fungsi pengawasan mereka. Terpenting hasilnya semua dibuka kepada publik agar masyarakat mengetahui,” kata Margono salah seorang pegiat anti korupsi.
Sampai saat ini, publik masih belum mengetahui secara gamblang bagaimana mudahnya kas daerah ini dibobol secara berulang dengan nilai yang cukup fantastis yakni Rp36,5 miliar. Bahkan publik juga menduga adannya keterlibatan pihak lain termasuk nilainya yang lebih dari itu. Sehingganya benar jika kemudian Pemda dan DPRD Bangkep membuka hal ini kepada publik secara terang benderang.
“Perbuatan korupsi itu selalu dilakukan secara bersama-sama sehingga melibatkan pihak-pihak terkait, sehingganya saya meyakini dalam kasus ini akan ada tersangka lainnya. Untuk itu Pemda dan DPRD Bangkep wajib membuka hal ini kepada publik,” tambah Margono.
Hanya saja Margono menyebutkan, enggannya Pemda dan DPRD Bangkep membuka hal ini kepada publik karena ada kemungkinan beberapa pejabat dilingkup pemerintahan bisa saja terlibat sehingganya mereka lebih memilih diam dan tidak membuka hal ini kepada publik. (Arman Londomi/KL)