Penulis : Arman L
Editor. : Imam Muslik
KABAR LUWUk, BANGKEP – Banyak hal yang wajib menjadi perhatian Pemerintah Daerah selaku penyedia barang dan jasa,selama ini Pemerintah Daerah hanya memberikan sanksi kepada nama perusahan (black
list ) apabila perusahan tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan yang sudah di sepakati sesuai yang tercantum dalam kontrak kerja. Sabtu, 3/7/2021
Ketua GMPK, Adnan Pattappa mengatakan bahwa tidak ada sanksi terhadap pihak kontraktor yang pernah bermasalah ,kenyataannya , pihak kontraktor tetap masih bisa melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah, ini aneh menurut kami,yang seharusnya kontraktor sudah selayaknya masuk dalam daftar hitam dengan kata lain sudah tidak layak mengikuti lelang sebelum pihak kontraktor menyelesaikan kerugian daerah yang pernah menjadi permasalahan sebelumnya. Ungkapnya
Menurutnya sampai saat ini masih ada kontraktor yang sebelumnya melaksanakan kerja sama dengan Pemda tetapi pekerjaannya terindikasi bermasalah dan menyebabkan kerugian daerah,tetapi masih dapat mengikuti lelang di ULP dan bahkan menjadi pemenang tender dengan menggunakan perusahan yang berbeda,” Jelasnya
Pemerintah seharusnya tegas dan teliti dalam menyeleksi kontraktor yang pernah bermasalah agar menjadi satu pertimbangan bagi ULP untuk menggugurkan kontraktor yang pernah bermasalah pada pekerjaan di tahun tahun sebelumnya dan banyak jenis sanksi yang dapat diberikan akibat perbuatan yang dilarang tersebut dapat dikenakan sanksi, berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang. Terang Ketua GMPK
Lanjut pemberian sanksi administratif, dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini PPK , Kelompok Kerja ULP, Pejabat Pengadaan sesuai dengan ketentuan. Kemudian pemberian sanksi sanksi pencantuman dalam daftar hitam, dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) setelah mendapat masukan dari PPK, Kelompok Kerja ULP, Pejabat Pengadaan sesuai dengan ketentuan, sedangkan ketentuan mengenai sanksi berupa gugatan secara perdata atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tuturnya
Dan yang menjadi pertanyaannya,kontraktor yang melaksanakan kegiatan dengan memakai perusahan sampai perusahan itu menjadi black list, seharusnya kontraktornya juga harusnya masuk dalam daftar hitam karena akibat ulah pekerjaan bermasalah sehinga perusahan mendapatkan sanksi atau di black list ,nah ini yang perlu menjadi perhatian pemda agar menjadi bahan evaluasi kedepannya, sehingga kalau aturan tidak di berlakukan sudah pasti semua kontraktor akan seenaknya gonta ganti perusahan kalau kotraktornya tidak di berikan sanksi oleh pemda, sebaiknya pemda harus lebih serius menyakapi hal ini.
Sebaliknya Pemda dalam hal ini OPD terkait harus terbuka dan memberi data data kontraktor yang masuk dalam daftar Hitam ke ULP, agar menjadi bahan evaluasi ULP dalam menentukan pemenang lelang. agar kedepan para kontraktor tidak semena mena dalam melaksanakan proyek daerah (ARM)