Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Pemda Bangkep Salurkan Bantuan Santunan Kematian Kepada 142 Keluarga Miskin

489
×

Pemda Bangkep Salurkan Bantuan Santunan Kematian Kepada 142 Keluarga Miskin

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Sosial Bangkep, Muhammad Amin S.Pd, mengungkapkan bahwa program penyaluran santunan kematian telah berjalan sejak tahun 2021.
Kepala Dinas Sosial Bangkep, Muhammad Amin S.Pd, mengungkapkan bahwa program penyaluran santunan kematian telah berjalan sejak tahun 2021.

KABAR LUWUK  – Pemda Bangkep Salurkan Bantuan Santunan Kematian kepada 142 Keluarga Miskin.Pemerintah Kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah, melalui Dinas Sosial, telah memulai program penyaluran bantuan santunan kematian kepada ahli waris penerima bantuan Bangkep.

Program ini merupakan bagian dari komitmen Pemda Bangkep untuk membantu masyarakat.

Total keseluruhan penerima santunan kematian sebanyak 142 orang pada periode pengajuan dari Bulan Januari hingga Bulan September 2023.

Kepala Dinas Sosial Bangkep, Muhammad Amin S.Pd, mengungkapkan bahwa program penyaluran santunan kematian telah berjalan sejak tahun 2021.

Pada tahun tersebut, santunan kematian sebesar Rp 2.500.000 diserahkan secara tunai kepada ahli waris.

Pada tahun 2022, jumlah penerima santunan kematian meningkat menjadi 152 orang, dengan besaran bantuan yang tetap Rp 2.500.000.

Uang santunan tersebut tidak diserahkan secara langsung, melainkan ditransfer ke rekening masing-masing ahli waris.

Untuk tahun 2023, jumlah penerima santunan kematian pada periode Januari hingga September mencapai 142 orang, dengan bantuan sebesar Rp 1.500.000 yang ditransfer ke rekening ahli waris.

Muh. Amin menjelaskan bahwa santunan kematian diberikan kepada ahli waris yang masuk dalam kategori fakir miskin dan tidak mampu yang meninggal dunia.

Program santunan kematian ini merupakan prioritas Dinas Sosial Bangkep dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bangkep tahun 2023.

Ahli waris yang ingin menerima santunan kematian harus mengajukan permohonan ke Dinas Sosial Bangkep dalam waktu maksimal 30 hari sejak hari kematian, dengan melampirkan akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan waris dari kecamatan, surat keterangan terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Persyaratan tersebut akan diverifikasi oleh pekerja sosial di kelurahan masing-masing, kemudian diajukan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi kembali dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan. (RS) *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *