KABAR LUWUK, BANGKEP – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, menggandeng Perum Bulog Sulteng untuk menyediakan pangan murah dan terjangkau dengan kualitas tinggi, untuk masyarakat di daerah itu.Jum,at, 23/9/2022.
Bupati Bangkep Ihsan Basir, dihubungi dari Palu, Jumat, mengemukakan salah satu strategi Pemkab Bangkep dalam memenuhi kebutuhan pangan warga yaitu membangun sinergi dengan Perum Bulog.
“Iya, hal ini juga untuk menekan lonjakan harga bahan pokok,” kata Ihsan Basir.
Ihsan Basir mengatakan naiknya harga beberapa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) memberikan dampak terhadap semua sektor termasuk sektor pangan.
Oleh karena itu, katanya, agar masyarakat tetap dapat menjangkau kebutuhan pangan dengan harga murah, namun dengan kualitas tinggi, maka pihaknya akan menggandeng Perum Bulog Sulteng.
Pihaknya, ujar dia, akan menempuh skema subsidi harga bahan pangan yang menjadi kebutuhan pokok kepada Perum Bulog, agar bahan pangan strategis yang disiapkan oleh Bulog dapat dijangkau oleh warga dengan harga murah.
“Iya, dalam penyediaan bahan pokok meliputi beras, bawang, gula, minyak goreng, cabe, dan sebagainya,” ujar dia.
Selain itu, sebut dia, pemerintah daerah Kabupaten Bangkep melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan akan melakukan pasar murah untuk menjaga daya beli masyarakat dan meminimalisir dampak kenaikan barang-barang kebutuhan pokok.
“Kegiatan – kegiatan ini merupakan rangkai dari kegiatan pengendalian inflasi daerah,” ungkapnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkep telah mengalokasikan anggaran senilai Rp3 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pengendalian inflasi di kabupaten tersebut.
Ia mengemukakan alokasian anggaran tersebut berasal dari Dana Transfer Umum (DTU) yang masuk dalam APBD Bangkep tahun 2.022.
“Alokasi anggaran ini dilakukan oleh Pemkab Banggai Kepulauan sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat,” kata Ihsan Basir.
Ihsan menerangkan, alokasi anggaran untuk kegiatan pengendalian inflasi daerah dilakukan merujuk pada Perturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib Perlindungan Sosial Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi, maka dianggarkan 2 persen dari Dana Transfer Umum.( Antara)***
Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor : Budi Suyanto