“Pemda Bangkep Terkesan Belum Siap melaksanakan pilkada”
KABAR LUWUK,BANGKEP — Pemerintah daerah kabupaten banggai kepulauan (Bangkep) sampai akhir bulan mei 2023 ini belum mempersiapkan dan menyelesaikan pembahasan alokasi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Bangkep tahun 2023. untuk anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Hal tersebut dibenarkan oleh ketua KPUD Bangkep Tamin S.Pd pada media ini Senin (29/5/2023).
Menurut Tamin usulan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2024 yang diusulkan oleh KPU bangkep sudah diserahkan pada pemda bangkep sejak tanggal 27 Juni 2022.
Untuk menindaklanjuti Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 255/KU 02/72/2022 tanggal 23 Maret 2022 perihal Penyiapan Anggaran Pemilihan Tahun 2024 dan dalam rangka menyongsong pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Maka KPU Kabupaten Banggai Kepulauan telah menyurat kepada Bupati Banggai Kepulauan sesuai Surat Nomor 114/PR.07/7207/ 2022 tanggal 27 Juni 2022 perihal Usulan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2024 dengan usulan sebesar Rp. 42.205.018.500.-
Kemudian Pada tanggal 7 Juli 2022, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, dilakukan optimalisasi kembali usulan anggaran dimaksud.
Sehingga KPU Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menyampaikan Surat kepada Bupati Banggai Kepulauan sesuai Surat Nomor 137/PR.07/7207/2022 tanggal 7 Juli 2022 perihal Tindaklanjut Rapat Koordinasi terkait Penyusuran Anggaran Pemilihan Tahun 2024 bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah dengan anggaran sebesar Rp.41.165.471.000.-
Lalu pada tanggal 1 Agustus 2022, KPU Kabupaten Banggai Kepulauan melakukan rasionalisasi internal anggaran Pibub 2024 dan kembali menyampaikan Surat kepada Bupati Banggai Kepulauan sesuai Surat Nomor 158/KU.07/7207/2022 tanggal 1 Agustus 2022 perihal hasil sinkronisasi internal usulan anggaran hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.Banggai Kepulauan tahun 2024 dengan usulan sebesar Rp. 40.196.435.000,-
Dan pada tanggal 27 Maret 2023, KPU Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menyampaikan Surat kepada Bupati Banggai Kepulauan sesuai Surat Nomor 100/KU.07-SD/7207/2023 tanggal 27 Maret 2023 perihal usulan kebutuhan pendanaan hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2024 dengan usulan sebesar Rp. 40.361. 218.000,- guna merasionalisasikan kembali standar honorarium Badan Adhoc menyesuaikan dengan Surat KPU RI Nomor 691/KU.01-SD/01/2022 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Selanjutnya kata Tamin pada tanggal 15 Mei 2023, KPU Kabupaten Banggai Kepulauan diundang oleh Bupati Banggai Kepulauan dalam rangka kegiatan finalisasi Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kab. Banggai Kepulauan Tahun 2024.
Sesuai Surat Nomor 050/319/Bappeda dan Litbang tanggal 18 April 2023 perihal Asistensi Anggaran Pemilukada dan Surat Undangan Nomor 050/320/Bappeda dan Litbang tanggal 2 Mei 2023 perihal Perubahan Jadwal Asistensi Anggaran Pemilukada.dari hasil pertemuan tersebut.
PJ.Bupati bangkep menyampaikan kondisi APBD bangkep tahun 2023 masih dalam keadaan keterbatasan anggaran dan pemda bangkep hanya memberikan bayangan atau kemampuan anggaran yang tersedia hanya 15 milyar untuk KPU bangkep.
Anggaran 15 milyar tersebut dipastikan tidak cukup untuk membiayai pelaksanaan pilkada serentak 2024 karena anggaran untuk Honorarium penyelenggara pemilihan dari tingkat KPU sampai penyelenggara ditingkat desa sebesar Rp. 13.024.200.000, belum lagi anggaran operasional seperti anggaran penyediaan logistik baik itu kota suara dan percetakan surat suara serta anggaran operasional lainnya.
Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.9/9095/SJ/ tanggal 30 desember 2022 dalam hal dukungan Pemda dalam mendukung pemilu 2024, oleh karena itu dalam rangka pelaksanaan pendanaannya dianggarkan melalui dana hibah baik kepada KPUD atau Bawaslu.pada tahun anggaran APBD 2023 berdasarkan usulan atau proposal dari KPUD maupun Bawaslu dengan proporsi 40 persen pada tahun anggaran 2023 dan 60 persen pada tahun 2024″ ungkapnya.
Sementara itu ditempat terpisah sekertaris daerah (Sekda) bangkep yang juga menjabat sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Bangkep Rusli Moidady ST.MT mengatakan saat ini pemda bangkep sedang melakukan pergeseran anggaran untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaanya Tahun Anggaran 2023.
Menurut Rusli Moidady saat ini Tim TAPD sedang berkerja melakukan realisasi anggaran karena APBD 2023 bangkep sangat terbatas tegasnya(RS)***