Hasil Uji Labfor Kepolisian Menunjukan Tandatangan Non Identik atau Telah Dipalsukan
KABAR LUWUK, BANGGAI KEPULAUAN – Penyelesaian kasus dugaan korupsi berupa pembobolan APBD Bangkep yang mencapai angka Rp36 miliar yang ditangani Polda Sulteng masih terus bergulir. Kendati belum memberikan kepastian hukum namun sejumlah nama yang disebut terlibat menyatakan bantahannya.
Bupati Bangkep Rais D Adam kepada media ini mengatakan, akibat adanya pembobolan APBD Bangkep yang mencapai Rp36 miliar itu secara pribadi dan pemerintahan jelas pihaknya dirugikan. Hanya saja diakuinya bahwa dalam upaya pembobolan APBD itu telah terjadi pemalsuan tandatangan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Menurutnya akibat dari persoalan itu, penegak hukum di wilayah Sulawesi Tengah seolah jadi sorotan. Karena penuntasan kasus dimaksud menjadi pertanyaan masyarakat Bangkep seolah penegak hukum terindikasi diam. Dampak lainnya, pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Bangkep Rais D Adam justru menjadi korban fitnah akibat belum terkuaknya kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, Rais D.Adam sebelumnya difitnah dan ikut terlibat dalam skenario kasus itu. Sebab ia disebut-sebut ada keterlibatan soal tandatangan pencairan cek puluhan miliar. Padahal, semua itu tidak benar.
“Tandatangan saya telah dipalsukan, oknumnya sudah kita ketahui bersama dan kita serahkan sepenuhnya penanganan perkara itu pada penegak hukum,” jelas Rais D Adam di ruang kerjanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bangkep IPTU Ismail SH menjelaskan, terkait dugaan keterlibatan bupati dalam upaya pembobolan APBD itu sama sekali tidak benar. Bupati Bangkep katanya sama sekali tidak terlibat dalam hal pencairan cek tersebut.
“Itu adalah pemalsuan dan itu murni pasal 263 KUHP terkait tandatangannya beliau (Bupati,red),”singkat Kasat Reskrim, saat dihubungi wartawan.
Sementara, penyidik yang menangani kasus tersebut Brigpol Samsir SH, mengaku, dari Uji Laboratorium Forensik (Labfor) di Polda Sulawesi Selatan membuktikan hasilnya Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda.
“Pencairan dana Rp7 miliar itu tandatangannya hasilnya non identik berdasarkan hasil uji Labfor dengan Nomor Lab: 1820/DTF/I/2021,” itu hasil dari labfot di Makassar.
Saat ini kasus itu dalam penyidikan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulteng, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti karena penyidik Polda Sulteng baru memeriksa sejumlah saksi. Sementara terduga pelaku telah melarikan diri dan sulit untuk dimintai keterangannya. (Arman Londomi/Irf/KL)