KABAR LUWUK – Pemberian Remisi Umum II Untuk Tiga Narapidana di Sulawesi Tengah. Dalam sebuah upacara yang diadakan pada Kamis, 17 Agustus, Kepala Divisi Administrasi (Kadiv Min) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) Raymond JH. Takasenseran bersama Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Ma’mun Amir telah menyerahkan remisi umum II kepada tiga orang narapidana. Keputusan ini telah menyebabkan ketiganya secara langsung dibebaskan dari masa tahanan mereka. Kamis 17/8/2023.
Wakil Gubernur Ma’mun Amir mengungkapkan apresiasinya terhadap upaya yang signifikan yang telah dilakukan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng, khususnya bagian Pemasyarakatan, dalam memberikan pembinaan kepada narapidana.

Hal ini bertujuan untuk membantu mereka dapat hidup mandiri dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Wagub juga menambahkan bahwa pemberian remisi ini merupakan tanda bahwa narapidana-narapidana tersebut telah berhasil menjalani masa pembinaan dengan baik.
Upacara penyerahan remisi berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulteng, setelah upacara bendera yang dipimpin oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura.
Para unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulteng juga hadir dalam acara ini.
Kadiv Min, Raymond JH. Takasenseran, menjelaskan bahwa dari ribuan narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, hanya sekitar 13 orang yang langsung dinyatakan bebas, dan tiga di antaranya berada di hadapan mereka saat itu.
Pemberian remisi ini tidak diambil dengan serta-merta, melainkan melalui pemantauan yang ketat dari masa penahanan hingga perubahan perilaku yang signifikan.
Pihaknya menilai bahwa narapidana-narapidana ini telah menunjukkan ketaatan dan perubahan sikap yang layak diakui.
Dari total 175.510 narapidana di seluruh Indonesia yang menerima Remisi Umum Hut Ke-78 RI, sebanyak 2.583 narapidana berasal dari Sulawesi Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng berharap bahwa narapidana-narapidana yang telah dibebaskan dapat mempertahankan perubahan sikap dan perilaku yang positif.
Ia juga mengingatkan agar mereka menjauhi pelanggaran hukum serta memastikan untuk tidak kembali masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Dengan pemberian remisi ini, terlihat komitmen dari pemerintah daerah dan instansi terkait dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mendapatkan kesempatan kedua dan membuktikan perubahan positif dalam hidup mereka setelah menjalani masa hukuman.(*)