KABAR LUWUK, BANGGAI – Pembebasan lahan PT Pertamina EP Donggi Matindok Field sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya yang berlaku di kegiatan hulu migas. Dalam proses pembebasannya, sudah dilakukan koordinasi dan sosialisasi dengan Camat, Kepala Desa dan masyarakat yang terkait. Hal tersebut sudah terlaksana dengan baik dan semua dokumen pembebasan disimpan dengan baik, demi memastikan aspek legalitas jalur pipa migas Pertamina EP sebagai Obyek Vital Nasional.
Terkait dengan adanya beberapa klaim dari pihak ketiga terhadap lahan jalur pipa, dimana salah satunya terjadi di Kilometer Pipa (KP) 2 Jalur Pipa PT Pertamina EP Donggi Matindok Field dengan pihak yang melakukan klaim atas nama Rusman, berdasarkan tinjauan para saksi dan perwakilan Polsek Toili (Kapolpos) di lapangan diketahui bahwa berdasarkan batas-batas tanah yang didasarkan dokumen Sdr. Rusman, didapatkan hasil bahwa Surat Keterangan Tanah yang diajukan oleh Rusman sama sekali tidak ada kesesuaian dengan kondisi letak tanah.
“Tanah yang didasarkan oleh saudara Rusman tidak sesuai dengan yang diklaim, letaknya jauh dari letak jalur pipa yang diklaim oleh saudara Rusman.” Ujar Idsan yang mengikuti peninjauan lokasi selaku Humas PT Pertamina EP Donggi Matindok Field.
Dari sisi kepastian hukum, apabila memang ada pihak-pihak yang merasa bahwa tanah yang diklaim miliknya berada di jalur pipa PT Pertamina EP Donggi Matindok Field, jalan terbaik dan terang adalah ditempuh melalui upaya hukum secara keperdataan, dan bukan melalui penerbitan permainan isu media yang belum benar kepastiannya dan belum terdapat pembuktian hukum.
“Pembebasan lahan PT Pertamina EP Donggi Matindok Field dilaksanakan pada tahun 2011 dan 2012 sudah terdapat jeda 9 tahun jika dihitung di tahun 2020. Yang dikhawatirkan adalah bahwa ada pihak-pihak ingin mencoba-coba untung berhadiah dengan tanpa dasar.” Ujar Idsan. (***)