Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Pemasangan Baliho APBDes 2023 Meningkatkan Transparansi Keuangan Desa Alakasing

694
×

Pemasangan Baliho APBDes 2023 Meningkatkan Transparansi Keuangan Desa Alakasing

Sebarkan artikel ini
Pemasangan Baliho APBDes 2023 Meningkatkan Transparansi Keuangan Desa Alakasing

KABAR LUWUK – Pemasangan Baliho APBDes 2023 Meningkatkan Transparansi Keuangan Desa Alakasing. Desa Alakasing, kecamatan Peling Tengah, kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah, telah mengambil langkah berani dalam meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan desa.

Pemerintah Desa Alakasing telah melakukan pemasangan baliho informasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun Anggaran 2023. Langkah ini diambil sebagai bentuk keterbukaan informasi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Jum,at 30/6/2023.

Pemasangan baliho informasi APBDes ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa Alakasing untuk memberikan informasi keuangan yang terbuka kepada masyarakat.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh mengenai pertanggungjawaban pemerintah desa dalam pengelolaan APBDes.

Dengan adanya pemasangan baliho informasi APBDes di Desa Alakasing, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi tentang anggaran desa.

Pemerintah Desa telah menyampaikan informasi tersebut melalui media cetak dan pemasangan dua baliho serta baner di halaman kantor desa dan diujung kampung Desa Alakasing.

Baliho dan baner tersebut ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat dan dilalui oleh orang yang melintas desa tersebut.

Kepala Desa Alakasing, Kamran L. Bukarim, SE, dalam pernyataannya kepada media pada tanggal 28 Juni 2023, menjelaskan bahwa pada tahun 2023 ini Pemerintah Desa Alakasing mengelola anggaran desa melalui Dana Desa (DD) dan Aplikasi Dana Desa (ADD). Rincian pengelolaan anggaran desa tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pendapatan Desa:
  1. Pendapatan transfer sebesar Rp1.253.536.
  2. Jumlah Dana Desa sebesar Rp837.793.000, bagi hasil pajak sebesar Rp13.829.000.
  3. Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp402.715.700.
  • Pembiayaan:
  1. Penerimaan pembayaran sebesar Rp52.360.526.
  2. Total Belanja Desa sebesar Rp1.305.897.185.
  • Penyelenggara Pemerintah Desa sebesar Rp465.981.185 (35,68%), meliputi:
  1. Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa sebesar Rp33.319.680.
  2. Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa sebesar Rp293.623.804.
  3. Penyediaan tunjangan BPD sebesar Rp50.400.000.
  4. Penyediaan operasional BPD (rapat, ATK, makan minum, pakaian) sebesar Rp2.298.000.
  5. Penyediaan insentif/operasional RT/RW sebesar Rp18.000.000. 6. Penyediaan operasional pemerintah desa yang bersumber dari DD sebesar Rp25.133.000.
  6. Pemeliharaan gedung prasarana kantor desa sebesar Rp9.520.000.
  7. Penyusunan, pendataan, dan pemutahiran profil Desa sebesar Rp13.279.000.
  8. Penyusunan dokumen perencanaan Desa sebesar Rp3.543.406.
  9. Penyusunan dokumen keuangan desa sebesar Rp1.756.776.
  10. Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp13.031.079.
  • Bidang pelaksanaan pembangunan desa sebesar Rp416.404.000 (31,89%), meliputi:
  1. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ/Mardarasah Non Formal sebesar Rp16.800.000.
  2. Pengelolaan perpustakaan milik desa sebesar Rp15.936.000.
  3. Penyelenggaraan pos kesehatan desa/polindes milik desa sebesar Rp5.400.000.
  4. Penyelenggaraan pos yandu sebesar Rp109.570.000.
  5. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana/prasarana pos yandu/polindes sebesar Rp13.500.000.
  6. Pemeliharaan prasarana jalan desa sebesar Rp10.200.000.
  7. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pergeseran jalan lingkungan sebesar Rp75.500.000.
  8. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa sebesar Rp27.100.000.
  9. Pembuatan pemutakhiran peta wilayah dan sosial desa sebesar Rp4.116.000.
  10. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan monumen/gapura/batas desa sebesar Rp3.672.000
  11. Dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehabilitasi Al. Tilahl sebesar Rp100.000.000.
  12. Penyelenggaraan informasi publik desa (poster, baliho, dll).
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp218.215.000 (16,71%), meliputi:
  1. Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan sebesar Rp18.000.000.
  2. Pembinaan Group kesenian dan kebudayaan tingkat Desa sebesar Rp18.000.000.
  3. Pembinaan karang taruna/Klub kepemudaan olah raga tingkat desa sebesar Rp3.600.000.
  4. Pembinaan lembaga Adat sebesar Rp9.000.000.
  5. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD sebesar Rp3.600.000.
  6. Pembinaan PKK sebesar Rp9.160.000.
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp218.215.000 (16,71%), meliputi :
  1. Peningkatan produksi tanaman pangan sebesar Rp107.940.000.
  2. Penguatan ketahanan pangan tingkat desa sebesar Rp94.490.000.
  3. Pengembangan industri kecil tingkat desa sebesar Rp15.785.000.
  • Bidang Penanggulangan Bencana sebesar Rp144.000.000 (11,03%), meliputi:
  1. Penanganan keadaan mendesak sebesar Rp144.000.000.

Dengan rincian pengelolaan anggaran desa yang transparan ini, diharapkan masyarakat Desa Alakasing dapat memahami dengan jelas bagaimana dana desa digunakan dan di alokasikan ke berbagai sektor pembangunan desa.

Hal ini memungkinkan masyarakat untuk ikut berperan serta dalam mengawasi penggunaan anggaran desa dan memberikan masukan untuk penyusunan anggaran di masa mendatang.

Langkah Pemerintah Desa Alakasing dalam memasang baliho informasi APBDes Tahun Anggaran 2023 sebagai bentuk keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan keuangan desa patut diapresiasi. Ini merupakan langkah yang penting untuk membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.

Diharapkan langkah ini menjadi contoh yang baik bagi desa-desa lainnya di wilayah kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah, maupun di seluruh Indonesia. Transparansi pengelolaan keuangan desa adalah pondasi penting dalam pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.( RS ) **

Top of Form

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *