BanggaiKABAR DAERAH

Pelanggaran HAM Nasional dan Daerah, Aksi Kamisan Luwuk Banggai Minta Pemerintah Bertanggung Jawab

561
×

Pelanggaran HAM Nasional dan Daerah, Aksi Kamisan Luwuk Banggai Minta Pemerintah Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Meminta menuntaskan kasus pelanggaran HAM, Aksi Kamisan Luwuk Banggai, melakukan aksi pertama kalinya di tugu Adipura Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk. Kamis (25/11/2021).

Aksi Kamisan yang secara historis di mulai dari tanggal 18 Januari tahun 2007 yang dilakukan para korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM. Aksi payung hitam ini juga menjadi upaya untuk bertahan dalam memperjuangkan mengungkap kebenaran, merawat ingatan, mencari keadilan serta melawan lupa.

Isu pelanggaran HAM nasional, seperti peristiwa 1997-1998 Trisakti, Semanggi 1, Semanggi 2, penghilangan dan pembunuhan paksa Wiji Thukul, Munir, Marsinah, Salim Kancil serta tragedi pelanggaran HAM berat lainnya yang sampai kini negara seakan sengaja mengabaikan berbagai kasus tersebut.

“Selain itu, isu pelanggaran HAM yang terjadi di Kabupaten Banggai juga mengalami peningkatan. Seperti kasus Tanjung Sari, Petani kecamatan Batui dengan PT. Sawindo Cemerlang dan PT. DSP, petani Kecamatan Toili/Moilong dengan PT. KLS, PT. Prima Dharma Karsa dan PT. Penta Dharma Karsa terhadap petani Siuna, kasus Bohotokong, masyarakat Batui dengan PT. Sentral Sulawesi terkait tambak udang, Dan masih banyak lagi kasus yang menyeret ruang-ruang hidup masyarakat kabupaten Banggai, khususnya di sektor pertambangan dan HGU perkebunan” Tutur Moh. Sugianto Adjadar, selaku Koordinator Aksi Kamisan Luwuk Banggai.

Sugianto Adjadar juga menegaskan bahwa pemerintah dan negara harus bertanggung jawab atas segala pelanggaran HAM yang terjadi. “Negara harus bertanggung jawab atas segala pelanggaran HAM, baik yang di lakukan korporasi atau bisnis maupun negara secara langsung terhadap masyarakat, sebagimana prinsip dan instrumen hukum internasional dan nasional” Tutupnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *