BanggaiKABAR DAERAH

Pelaku Penipuan Mobil Rusak di Luwuk Ditahan,Tindak Pidana Terungkap

208
×

Pelaku Penipuan Mobil Rusak di Luwuk Ditahan,Tindak Pidana Terungkap

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penipuan Mobil Rusak di Luwuk Ditahan,Tindak Pidana Terungkap

KABAR LUWUK – Setelah menangkap pelaku penipuan mobil rusak di Luwuk, kepolisian berhasil mengungkap lebih lanjut mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Pelaku, seorang pria berusia 53 tahun dengan nama RF, telah ditahan oleh aparat kepolisian setelah dilaporkan terlibat dalam kasus penipuan senilai belasan juta rupiah.

Kasus ini bermula pada 30 Maret 2023 ketika korban melaporkan adanya tindak pidana penipuan yang dialaminya. Pelaku, dengan modus menawarkan sebuah mobil bekas merek Mitsubishi L300 dalam kondisi rusak dengan harga Rp. 11 Juta, berhasil memperdaya korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga berjanji akan memberikan BPKB mobil tersebut kepada korban pada tanggal 3 April 2023. Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati, dan korban merasa dirugikan oleh pelaku.

Kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu Tio Tondy, melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. Akhirnya, pada Senin (19/6/2023) siang, pelaku berhasil ditangkap di pinggir jalan Kota Luwuk tanpa perlawanan yang berarti.

Setelah pelaku diamankan, dilakukan interogasi oleh petugas kepolisian. RF mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban. Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang akan diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus penipuan mobil rusak ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli. Modus penipuan semacam ini masih sering terjadi, di mana pelaku menawarkan harga yang menarik untuk kendaraan bekas yang sebenarnya dalam kondisi rusak atau tidak sesuai dengan deskripsi yang diberikan. Oleh karena itu, penting bagi calon pembeli untuk melakukan pemeriksaan yang teliti terhadap kendaraan yang akan dibeli, serta memastikan keaslian dan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke pihak berwajib jika merasa menjadi korban penipuan atau menemui kejanggalan dalam transaksi. Dengan adanya laporan dari korban, aparat kepolisian dapat melakukan tindakan lebih lanjut untuk mencegah terjadinya penipuan yang lebih luas dan memberikan keadilan kepada korban.

Kasus penipuan mobil rusak ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya kewaspadaan dalam bertransaksi. Masyarakat di Luwuk dan sekitarnya diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran harga yang terlalu murah, melainkan melakukan pengecekan yang lebih teliti sebelum melakukan pembelian kendaraan bekas. Dengan demikian, diharapkan kasus penipuan semacam ini dapat diminimalisir dan masyarakat dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *