KABAR DAERAHKota Palu

Pelaku Open BO Michat Tiga Mahasiswa Ditangkap Polda Sulteng

1629
×

Pelaku Open BO Michat Tiga Mahasiswa Ditangkap Polda Sulteng

Sebarkan artikel ini
Open BO Michat
tiga di antaranya adalah mahasiswa dari perguruan tinggi terkemuka di Sulawesi Tengah

KABAR LUWUK, PALU – Pelaku open BO Michat ditangkap Polda Sulteng. Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulteng telah menggagalkan operasi prostitusi booking online (BO).

Pada saat itu polisi berhasil menangkap enam orang di salah satu hotel di Jalan Rajawali, Palu pada Minggu (29/5/2023).

Keenam orang yang diamankan, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ternyata tiga di antaranya adalah mahasiswa dari perguruan tinggi terkemuka di Sulawesi Tengah.

“Tim Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam prostitusi online,” kata Kabidhumas Polda Sulteng. Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu pada Senin (5/6/2023).

Djoko menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dilanjutkan dengan penggrebekan di salah satu hotel di Jalan Rajawali, Palu, pada Minggu (28/5/2023).

Dalam penggrebekan tersebut, dua wanita dan empat pria berhasil diamankan. Selain itu, polisi juga menyita enam ponsel dengan berbagai merk. Juga dua lembar bill hotel, dan satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan identitas keempat pria yang ditangkap, yaitu IJM (23) mahasiswa dengan alamat di Tanamodindi Palu.

MDR (28) mahasiswa dengan alamat di Birobuli Utara Palu. ADP (24) mahasiswa dengan alamat di Besusu Timur Palu, dan MA (24) dengan alamat di Lolu Selatan Palu.

Sementara itu, tiga mahasiswa tersebut berasal dari perguruan tinggi ternama di Sulawesi Tengah. Sedangkan dua wanita yang turut diamankan memiliki inisial D (21) tanpa pekerjaan dengan alamat di Dolo Selatan Kabupaten Sigi. Serta inisial RA (19) tanpa pekerjaan dengan alamat di Birobuli Palu Selatan.

Modus Open BO Michat

Kabidhumas Polda Sulteng menjelaskan, prostitusi online ini dilakukan dengan cara para pelaku terlebih dahulu memesan dua kamar hotel di Jalan Rajawali.

Satu kamar digunakan untuk para pelaku dan korbannya, sedangkan satu kamar lainnya digunakan untuk melayani tamu yang melakukan pemesanan online (BO).

Layanan BO ini dilakukan melalui aplikasi MiChat yang dibuat oleh pelaku. Selanjutnya, para pelaku mempromosikan korban yang akan melayani pemesanan online. Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan dengan akun tamu, wanita yang disediakan akan memberikan layanan di kamar hotel yang telah disiapkan.

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng juga mengungkapkan bahwa tarif prostitusi booking online ini bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1.200.000. Para pelaku akan mendapatkan bayaran mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 400.000 dari layanan BO tersebut.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IJM, MDR, ADP, dan MA, dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 506 KUHP yang memiliki ancaman kurungan selama 3 bulan, pungkas Djoko. (IkB)