KABAR LUWUK, PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap Bupati Banggai Laut, Weny Bukamo, ke Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu. Usai pelimpahan berkas perkara itu, diagendakan sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada pekan mendatang.
”Pelimpahan berkas perkaranya Kamis (15/4) kemarin, JPU KPK Andri Sulistiawan telah melimpahkan berkas perkara nomor Perkara 30/Pid.sus-TPK/2021/ PN.Pal dengan terdakwa Bupati Banggai Laut Weny Bukamo, terdakwa Recky Suhartono Godiman dan terdakwa Hengky Thiono, ke Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu,” kata Humas Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri yang ditemui wartawan, di Palu Jumat ( 16/4).
Zaufi Amri mengatakan, pihaknya telah menetapkan majelis hakim akan menyidangkan serta memutuskan perkara tersebut, bertindak sebagai ketua majelis hakim Muhammad Djamir, hakim anggota Darmansyah dan Bonifasius N Ariwibowo.
“Sidang perdananya pembacaan dakwaan pada Selasa (27/4) dua pekan depan,” kata Zaufi.
Zaufi mengatakan, ketiga terdakwa didakwa tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (IKB)