Banggai KepulauanKABAR DAERAH

PDI Perjuangan Kecam Maraknya Kasus Cabul Anak Dibawah Umur di Bangkep, Ingatkan Pemda Perketat Pengawasan di Sekolah

78
×

PDI Perjuangan Kecam Maraknya Kasus Cabul Anak Dibawah Umur di Bangkep, Ingatkan Pemda Perketat Pengawasan di Sekolah

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Terungkapnya kasus percabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan yang menimpa seorang siswi Sekolah Dasar (SD) kelas V mendapat tanggapan serius dari Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Banggai Kepulauan.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Banggai Kepulauan Meiyer Damima, SE., mengecam keras perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang marak terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Kami sangat mengecam tindakan biadab ini. Tidak ada toleransi untuk kekerasan (seksual) terhadap anak, terlebih dilakukan oleh orang dekat yang seharusnya melindungi sang anak,” kata Meiyer Damima, Senin (13/10/2025).

Para pelaku yang merupakan orang tua ayah , kakak, dan pacar, menjadikan korban sebagai budak seks, bahkan yang lebih miris ibu korban sendiri menjajakan ke pria hidung belang dengan tarif Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu dalam sekali kencan.

“Kami meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya. Kami akan mengawal penuh proses hukum kasus ini agar berjalan cepat dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Kami meminta juga para pelaku terutama orang tua dan kerabat korban diperiksa dengan intensif baik oleh penyidik maupun oleh psikiater, karena perbuatan mereka sudah tidak masuk akal dan diluar nalar,” tegas Meiyer Damima.

DPC PDI Perjuangan Bangkep juga memastikan dan meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Kepulauan agar korban yang masih dibawah umur memperoleh keadilan dan perlindungan yang layak dari pemerintah.

“Kami memastikan dan meminta Pemda Bangkep agar berperan aktif sehingga korban mendapatkan keadilan serta perlindungan yang layak,” ungkap Meiyer Damima yang juga Ketua DPC GAMKI Banggai Kepulauan.

Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan telah menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus persetubuhan dan eksploitasi seksual siswi SD berusia 11 tahun. Selain kedua orang tua korban, juga ada empat pria yang menggunakan layanan seksual korban yang menjadi tersangka.

“Ada delapan tersangka, dua tidak ditahan karena di bawah umur. Ibunya berinisial AT yang menjual atau eksploitasi seksual korban,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Bangkep Aipda Aditya Agung dalam keterangannya, Selasa (07/10/2025).

Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Ronaldus Karurukan, S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Anton S Mowola, S.Kom., menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas seluruh pelaku kejahatan terhadap anak. Menurutnya, kejadian ini perlu menjadi atensi untuk melindungi generasi bangsa.

“Kami pastikan para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindak pidana eksploitasi seksual anak dengan hukuman maksimal. Kasus ini menjadi prioritas dan bukti keseriusan Polres Bangkep dalam melindungi generasi penerus bangsa,” tegas Anton. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *