Surat PHU yang dikeluarkan oleh PT. MGN memberikan dampak yang signifikan bagi pangkalan LPG 3 kg milik Endang di Pasar Simpang. Pangkalan tersebut harus menghentikan usahanya sejak surat PHU diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2023. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pangkalan-pangkalan lainnya agar lebih mematuhi peraturan yang telah ditentukan dalam kontrak kerjasama dengan MGN.
Dengan adanya tindakan tegas dari PT. MGN dan Pertamina, kesadaran kesadaran pangkalan-pangkalan LPG di Kabupaten Banggai untuk mematuhi aturan semakin meningkat. Hal ini akan berdampak positif terhadap pendistribusian gas
Selain itu, tindakan PHU yang dilakukan oleh PT. Mitra Guna Gas juga bertujuan untuk menjaga kualitas dan keamanan penggunaan gas elpiji di Kabupaten Banggai. Dengan memastikan bahwa pangkalan-pangkalan LPG 3 kg mematuhi aturan dan harga yang ditetapkan, potensi ancaman dan penyelewengan dalam pendistribusian gas dapat diminimalisir.
Pada kesempatan yang sama, PT. Mitra Guna Gas juga telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh pangkalan LPG 3 kg di Kabupaten Banggai. Dengan meningkatkan pengawasan, pelanggaran terhadap aturan yang diharapkan dapat lebih cepat terdeteksi.
Sunarto Lasatata sebagai Ketua Tim Terpadu Pengawas LPG Kabupaten Banggai menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil sangatlah tepat dengan tujuan yang jelas, yaitu untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan pangkalan-pangkalan LPG terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat akan gas elpiji dengan debit distribusi yang teratur.
Sementara itu, pemilik pangkalan LPG 3 kg yang terkena sanksi, yaitu Endang, belum memberikan tanggapan terkait PHU yang dikeluarkan oleh PT. Mitra Guna Gas. Namun demikian, keputusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pangkalan LPG di Kabupaten Banggai agar lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pangkalan LPG, diperlukan peran serta aktif dari semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, pihak Pertamina, dan masyarakat. Pemerintah daerah perlu memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap pangkalan-pangkalan LPG serta mengkoordinasikan dengan instansi terkait guna mengambil tindakan preventif dan represif terhadap pelanggaran yang terjadi.
Pihak Pertamina sebagai pemegang otoritas pendistribusian gas perlu terus memperketat pengawasan terhadap agen dan pangkalan yang ditunjuk untuk menjaga integritas pendistribusian gas elpiji. Selain itu juga Sunarto selaku tim Terpadu Pemda Banggai berharap Sebelum ada penambahan kuota diperbaiki dulu tata kelola distribusi dari tingkat desa kelurahan kecamatan sampai dalam kota. Ungkap Sunarto Lasitata Selaku anggota Tim Terpadu Pengawas Gas LPG Pemda Banggai