“ Peringatan Keras bagi Pangkalan yang Nakal “
KABAR LUWUK – PT. Mita Guna Nusa (MGN), selaku Agen gas elpiji (LPG) di Kabupaten Banggai, telah mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada pemilik Pangkalan LPG 3 kg, Endang, yang berada di Pasar Simpong. Surat PHU tersebut dikeluarkan berdasarkan surat nomor 078/MGN/0623 yang menyatakan bahwa MGN memberikan sanksi kepada pangkalan tersebut. Rabu 21/6/2023.
Keputusan PHU tersebut diambil setelah adanya temuan dari Tim Terpadu dan Checker LPG 3 Kg wilayah Kabupaten Banggai. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pangkalan tersebut melakukan penjualan tabung LPG 3 kg bersubsidi secara langsung dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan. Tindakan ini melanggar aturan kontrak yang telah disepakati antara MGN dan pangkalan tersebut.
Sunarto Lasatata, Anggota Tim Terpadu Pengawas LPG Kabupaten Banggai, menyatakan bahwa tindakan teguran dan peringatan ke pangkalan Gas LPG ini merupakan langkah tegas yang diambil untuk memberikan pelajaran dan contoh bagi pangkalan lain di Kabupaten Banggai.
Sunarto juga menyampaikan bahwa tindakan yang diambil oleh MGN sebagai agen LPG 3 Kg yang ditunjuk langsung oleh Pertamina telah sesuai dengan prosedur. Semua persyaratan dan bukti-bukti yang diperlukan telah dipenuhi untuk memberikan sanksi kepada pangkalan yang terbukti melanggar aturan.
MGN sebagai Agen yang ditunju pihak Pertamina berhak memberikan sanksi dan teguran kepada semua pangkalan yang tidak mematuhi aturan yang telah ditentukan. Dalam hal ini, pangkalan yang menerima Surat PHU diberikan waktu selama satu minggu untuk mencari pengganti yang berada di wilayah sekitar sebelumnya.
Jika dalam waktu tersebut pangkalan tersebut tidak berhasil menemukan penggantinya, langkah selanjutnya adalah menempatkan pangkalan sementara di Pos Kelurahan agar distribusi gas dapat berjalan lancar dan masyarakat tetap dapat memperoleh pasokan gas dengan mudah. Ungkap Kabag SDA Pemda Banggai.