KABAR LUWUK, BALIKPAPAN – Ibu Paksa anak kandungnya jualan, MS alias Santi, wanita usia 32 tahun, warga Gunung Bugis, Balikpapan Barat ini harus berurusan dengan aparat kepolisian.
MS tega menggunakan tiga anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun, 4 tahun dan 8 bulan untuk berjualan di simpang lampu merah Kebun Sayur demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.
MS menggunakan hasil jualan yang mereka dapatkan untuk membeli makanan, minuman, kosmetik hingga narkoba.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, kasus seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi di kota-kota besar lainnya seperti di Pulau Jawa, dan akhirnya terjadi di Balikpapan.
Tim Opsnal Renakta Polda Kaltim awalnya menerima laporan dari Satpol PP Balikpapan, yang telah melakukan pengintaian terhadap tersangka beberapa hari sebelum Tim Opsnal Renakta Polda Kaltim melakukan penangkapan.
“Sebenarnya kasus seperti ini sudah banyak terjadi di pulau besar seperti di Pulau Jawa, dan kasus ini tidak menarik, tapi yang membuatnya jadi menarik adalah, tersangkanya merupakan ibu kandung dari si anak itu sendiri,” ucap Kabid Humas.
Kasubdit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Teguh Nugroho, S.I.K, M.H, mengungkapkan mereka telah menetapkan tersangka setelah mengadakan Forum Group Discussion (FGD) bersama dinas terkait.
FGD tersebut dilaksanakan untuk membahas masalah Anak Jalanan di Kota Balikpapan yang telah menimbulkan kekhawatiran.
Tindakan penetapan dan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah kami dari Renakta Polda Kaltim mengadakan FGD dengan beberapa dinas terkait.
Setelah itu, kami melanjutkan dengan kegiatan pengintaian dan penindakan ujar Teguh.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
Sementara itu, korban yang merupakan anak dari tersangka saat ini berada dalam pengawasan Dinas Sosial.