Bawaslu-ads
KABAR KRIMINAL

Oscar Jalani Sidang Kasus Penipuan di Pengadilan Negeri Palu

668
×

Oscar Jalani Sidang Kasus Penipuan di Pengadilan Negeri Palu

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, Luwuk – Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menjerat Oskar Rasjid Paudi akhirnya memasuki babak baru. Senin (8/7) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palu, Lucas J Kubela, SH membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palu. Pada dakwaan nomor register perkara : PDM-123/PL/Euh.2/5/2019 itu ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulteng didakwa telah melakukan serangkaian penipuan terhadap korban Irvan DJ Nouk selaku Ketua PAN Kota Palu sehingga korban mengalami kerugian mencapai sekira Rp505.000.000.

Pada dakwaan JPU terungkap, di hari Selasa 9 Perbuari 2016 sampai dengan Selasa 19 September 2017 bertempat di kantor PT Patma Utama Beton, Jalan Samratulangi terdakwa diduga telah melakukan penipuan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu berupa uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Terdakwa ungkap JPU dalam dakwaan, meminjam uang guna kepentingan pribadi kepada korbn dengan rincian pada hari selasa 2 Pebruari 2016 senilai Rp10 juta dan berjanji bakal mengembalikannya dalam waktu sepekan. Korban kemudian mentransfer uang yang diminta kerekening milik Oscar. Berikutnya pada tanggal 9 Spetember 2017 terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp10 juta. Pada hari Selasa 12 September 2017 terdakwa meminjam lagi uang sejumlah Rp325 juta untuk kepentingan pribadi yakni menyelesaikan masalah hukum terdakwa di Polda Sulteng. Tidak berselang lama tepatnya 14 September 2017 terdakwa kembali meminjam uang senilai Rp10 juta selanjutnya pada tanggal 19 September 2017 Oscar meminjam lagi uang sebesar Rp150 juta.

“Serangkaian perbuatan terdakwa yang berkali-kali meminjam uang dari korban untuk kepentingan pribadi dan berjanji akan mengembalikan dalam waktu satu pekan ata dengan janji memberikan pekerjaan proyek paving blok untuk dikerjakan korban senilai dua miliar rupiah yang adalah proyek jatan dari terdakwa sebagai ketua PAN Sulteng di Parigi. Namun janji –janji tersebut tidak ditepati oleh terdakwa kepada korban adalah penipuan sehingga korban mengalami kerugian sebesar lima ratus lima juta rupiah,” kata JPU Lucas J Kubela dihadapan majelis hakim yang dipimpin I Made Sukanada, SH, MH.

Perbuatan terdakwa itu, dalam dakwaan JPU dijerat dengan pasal 378 KUHP. Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tidak menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Palu. I Made Sukanada pada persidangan itu kemudian menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (ikb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!