KABAR LUWUK – Open BO Via Michat Masuk Incaran Polisi. Satgas TPPO Polda Sulteng ungkap 18 kasus perdagangan orang. Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Mengungkap 18 kasus TPPO yang terjadi di daerah itu pada tanggal 5 Juni-18 Juni 2023.
“Tercatat mulai 5 Juni hingga 18 Juni 2023 terdapat 18 laporan polisi. Terkait kasus TPPO dengan jumlah pelaku sebanyak 18 orang,”. Kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Selasa.
Ia mengungkapkan dari 18 kasus tersebut, sebanyak 27 orang menjadi korban meliputi 22 orang perempuan dewasa dan lima anak perempuan.
Adapun modus yang digunakan para pelaku, kata dia, sebagai pekerja migran Indonesia atau pembantu rumah tangga (PRT). Lima kasus, pekerja seks komersial (PSK) 9 kasus, dan eksploitasi anak empat kasus.
Ia menerangkan Satgas TPPO yang mengungkap kasus perdagangan orang, yaitu Satgas TPPO Polda Sulteng tujuh kasus. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu dua kasus, Polres Donggala, Polres Morowali, Polres Bangkep. Polres Banggai, Polres Toli-toli, Polres Morowali Utara, Polres Poso, Polres Parimo dan Polres Sigi masing-masing satu kasus.
Oleh karena itu, Djoko mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja dengan gaji tinggi dan memastikan bahwa perusahaan tersebut merupakan penyalur tenaga kerja resmi.
“Masyarakat harus memastikan apakah perusahaan penyaluran tenaga kerja tersebut resmi agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum,” katanya.
Tindak pidana perdagangan orang seks komersial dapat terjadi ketika seseorang secara ilegal diperdagangkan atau dipaksa terlibat dalam kegiatan seksual komersial.
Dalam tindak pidana perdagangan orang seks komersial, korban sering kali dieksploitasi melalui pemaksaan. (ANTARA)
Oleh : Nur Amalia Amir
Editor : Herry Soebanto