KABAR LUWUK – Ombudsman RI Mulai Penilaian Pelayanan Publik 2023 di Banggai. Ombudsman Republik Indonesia (RI) memulai penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 di Kabupaten Banggai pada Selasa (19/9/2023).
Penilaian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana instansi pemerintah di wilayah tersebut mematuhi standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.

Survei kepatuhan standar pelayanan publik tersebut melibatkan beberapa perangkat daerah, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Puskemas Simpong, dan Puskesmas Kampung Baru.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Abdullah Ali, dalam sambutannya, mengimbau seluruh perangkat daerah untuk segera melakukan perbaikan dan pembenahan terhadap komponen-komponen yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ini mencakup aspek kebijakan dan teknis. Abdullah Ali menyatakan, “Melalui penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini, saya harapkan akan dapat meningkatkan reputasi Kabupaten Banggai dalam penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI.”
Kunjungan monitoring dan supervisi oleh pimpinan Ombudsman RI ini menandai dimulainya survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kabupaten Banggai.
Sekda Abdullah menekankan beberapa komponen standar pelayanan yang harus dipenuhi, termasuk pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya upaya pencegahan terhadap maladministrasi.
“Diharapkan setiap perangkat daerah melakukan perbaikan dan peningkatan tata kelola pelayanan dengan menetapkan standar pelayanan, termasuk meningkatkan pemanfaatan media elektronik,” kata Sekda.
Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, menjelaskan bahwa kunjungannya ke Kabupaten Banggai bertujuan untuk mendorong Sulawesi Tengah agar masuk dalam daftar 10 besar provinsi dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2023.
“Saya ingin ada wakilnya dari sini. Dan setelah kita lihat, yang berpotensi itu Kabupaten Banggai,” ujar Jemsly.
Jemsly juga mengungkapkan bahwa selain mengukur kepatuhan terhadap standar pelayanan, Ombudsman RI juga menilai opini pelayanan publik serta mengukur Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma).
“Sejak 2022, standar kepatuhan pelayanan publik berubah, dari sebelumnya hanya kepatuhan, kita naikkan menjadi mendekati pada opini pelayanan publik,” tandasnya.
Penilaian ini diharapkan akan mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Banggai, dengan tujuan akhir meningkatkan kepuasan masyarakat dan memajukan pelayanan publik di wilayah tersebut.( Dkisp) *