Derap Nusantara

Ombudsman Minta Evaluasi Implementasi Kebijakan Publik di Sulawesi Tengah

364
×

Ombudsman Minta Evaluasi Implementasi Kebijakan Publik di Sulawesi Tengah

Sebarkan artikel ini
Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah Muh Iqbal Andi Magga (ANTARA/HO-Dok Ombudsman Sulteng)

KABAR LUWUK  –  Ombudsman Minta Evaluasi Implementasi Kebijakan Publik di Sulawesi Tengah. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah meminta pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota serta provinsi di Sulteng agar mengevaluasi implementasi jalannya kebijakan publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Muh Iqbal Andi Magga, menyampaikan permintaan ini dalam sebuah konferensi pers di Palu pada hari Ahad,2/7/2023.

Menurut Iqbal, badan dan lembaga vertikal serta pemda di Sulawesi Tengah harus mengevaluasi berbagai aspek dalam pelayanan publik, termasuk pemenuhan standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana, prasarana dan fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi, moto pelayanan, atribut, kompetensi pelaksana, dan pelayanan terpadu.

Permintaan ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024, yang memperluas dimensi input, dimensi output, dan pengaduan.

Iqbal menyatakan bahwa masyarakat semakin menyadari bahwa pelayanan publik yang baik adalah kewajiban konstitusional dari pemerintah.

Oleh karena itu, penyelenggara pelayanan publik harus memenuhi kategori standar pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Orientasi pelayanan publik harus berfokus pada pemenuhan hak-hak warga negara sebagai implementasi pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelayanan publik yang baik dan benar.

Saat ini, Ombudsman sedang melakukan survei implementasi pelayanan publik di tingkat pemerintah daerah di Sulawesi Tengah.

Survei ini merupakan salah satu agenda nasional yang dilaksanakan oleh Ombudsman untuk mengukur implementasi undang-undang tentang pelayanan publik.

Dengan evaluasi yang komprehensif, diharapkan pemerintah daerah di Sulawesi Tengah dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan publik.

Masyarakat memiliki harapan yang tinggi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang baik dan berorientasi pada kepentingan warga negara.

Dengan demikian, evaluasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Sulawesi Tengah.( Antara ) **

Top of Form

Bottom of Form


Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor : Andilala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *