Hal tersebut berdampak dengan banyaknya laporan pengaduan masy. mengenai pinjaman online, terkait fiture / tampilan yg memasarkan atau menampilkan tenor (lamanya kredit angsuran pinjaman yg di sepakati) serta Penagihan keterlambatan pembayaran angsuran yg dilakukan oleh desk collection yg mengatasnamakan aplikasi pinjaman online,.
“Apabila ada keterlambatan dalam pembayaran, tidak segam penagihan dilakukan dengan cara mengancam para nasabah baik secara verbal maupun melalui foto atau gambar yang telah diedit melalui telepon selular dan aplikasi,” ucap Wakapolda.
Sejauh ini, kata Wakapolda, upaya polri dalam mengantisipasi adanya korban terkait Pinjaman Online ilegal antara lain melakukan sosialisasi bersama Humas Polri melalui media cetak dan media sosial dan bareskrim telah membuat portal laporan daring yang dapat di akses melalui https:/patrolisiber.id/ untuk mengumpulkan berbagai informasi tentang kejahatan siber termasuk fintech lending.
“Hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam pemberantasan fintech lending ilegal, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan fintech lending illegal,” kata Wakapolda.
Lebih lanjut, Wakapolda menambahkan dalam penanganan, penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan tersebut harus melibatkan instansi lainnya seperti Ojk, Kejaksaan dan Instansi terkait lainnya.
Terpisah, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol didik Supranoto.,S.I.K mengatakan berdasarkan data, total laporan Polisi terkait kejahatan pinjaman online yang saat ini masuk di Mabes Polri berjumlah 250 Laporan.
“Polda Sulteng saat ini telah menerima satu Laporan Polisi terkait aktifitas pinjaman online ilegal, “ terang Kabid Humas.
Olehnya itu, Kombes Didik mengimbau kepada masyarakat Sulteng, jika berniat melakukan pinjaman secara online melalui aplikasi atau sebagainya, agar terlebih dahulu mengecek legalitas badan usahanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng.
“Sebaiknya apabila berniat melakukan pinjaman secara online melalui aplikasi atau sebagainya, agar terlebih dahulu mengecek legalitas badan usahanya kepada OJK Sulteng,” tutup Kombes Didik.***