KABAR LUWUK, PALU – Penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara pembina Samsat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah bertempat di Workshop Bank Sulteng Jln. Gunung Tinombala, Rabu (26/4/22).
Kantor Samsat Sulteng terus mengembangkan metode pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan regident ranmor pengesahan STNK tahunan.

Salah satunya adalah pembayaran non tunai dengan menggunakan QRIS (quick response code Indonesian standard). Pembayaran non tunai lebih mudah, aman, dan efisien dibanding dengan pembayaran tunai.
QRIS merupakan sebuah aplikasi pembayaran yang dibuat oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk mendukung gerakan transaksi non tunai dengan metode scan barcode atau kode batang.
Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda S.I.K mengatakan, metode pembayaran dengan menggunakan QRIS di Samsat Sulteng sudah dimulai sejak hari ini.
Penerapan pembayaran PKB,SWDKLLJ dan regident ranmor pengesahan STNK tahunan menggunakan kode batang QRIS tersebut sebagai salah satu upaya pihaknya dalam memberikan alternatif lain bagi wajib pajak dalam bertransaksi, ucapnya.