BanggaiKABAR DAERAH

Mewakili Gubernur Sulteng, Sekda Banggai Buka Rakor Rekonsiliasi Penyaluran DBH Pajak Tahun 2022 Se Kabupaten/Kota Se Sulteng di Banggai

502
×

Mewakili Gubernur Sulteng, Sekda Banggai Buka Rakor Rekonsiliasi Penyaluran DBH Pajak Tahun 2022 Se Kabupaten/Kota Se Sulteng di Banggai

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Badan  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  Provinsi  Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai menggelar kegiatan Rekonsiliasi Penyaluran dana bagi hasil pajak tahun anggaran 2022 serta penyelesaian kewajiban provinsi tahun anggaran 2021 kepada pemerintah kabupaten /kota se  Sulawesi Tengah, bertempat di ruang rapat umu Sekretaris Banggai , Kamis  1/12/2022.

Sekretaris Kabupaten Banggai mewakili Gubernur Sulawesi Tengah sekaligus membauka secara resmi kegiatan tersebut.

Sekretaris Daerah Kab.banggai Ir.ABDULLAH ALI Dalam membacakan sambutan tertulis Gubernur Sulawesi Tengah mengatakan atas nama pribadi dan pemerintah daerah provinsi Sulawesi tengah serta pemerintah daerah kabupaten Banggai , saya mengucapkan terima kasih sekaligus memberikan apresiasi kepada pemerintah provinsi Sulawesi tengah yang telah menunjuk dan memberikan kepercayaan penuh kepada pemerintah daerah kabupaten Banggai sebagai tempat atau lokasi pelaksanaan kegiatan . Semoga pelaksanaan kegiatan ini terlaksana dengan baik dan mendapatkan hasil yang di inginkan.

Lahirnya paket undang undang keuangan negara yaitu undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara , undang undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan undang undang nomor 15 tahun 2004 tentang pertanggung jawaban keuangan negara merupakan tonggak penting reformasi penyelenggaraan pemerintahan khususnya terkait dengan asas asas umum pengelolaan keuangan negara yang mengakomodasikan praktek praktek terbaik dalam kaitan dengan penyelenggaraan GOOD GOVERNANCE yakni di perkenalkannya asas akuntabilitas berorientasi hasil ( result ) oriented Accountability ) atau yang umumnya di kenal dengan istilah akuntabilitas kinerja ( PERFORMANCE ACCOUNTABILITY ) dan transparansi ( transparency ).

Untuk menindaklanjuti terselenggaranya proses pembangunan yang sejalan dengan prinsip GOOD GOVERNANCE , pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas secara spesifik dengan pelaporan keuangan. Laporan keuangan adalah suatu laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi transaksi yang di lakukan oleh suatu entitas akuntansi yang nantinya di konsolidasikan pada entitas pelaporan.

Laporan keuangan disusun secara terstruktur dan sistematis atas segala hal yang berkaitan dengan aktivitas keuangan suatu entitas. Dalam kegiatan operasionalnya , entitas tersebut akan memperoleh pendapatan dan belanja serta pembiayaan. Pendapatan merupakan penerimaan pada rekening umum negara / daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran berkenan yang menjadi hak pemerintah , dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Sedangkan belanja merupakan semua pengeluaran dari rekening kas umum negara / daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran berkenan yang tidak akan di peroleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.

Untuk itu dalam rangka mewujudkan upaya pemerintah daerah , baik di pemerintah daerah provinsi / kabupaten / kota Se sulawesi tengah terhadap pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan taat pada peraturan perundang undangan serta dapat menyajikan laporan keuangan yang wajar , maka pada hari ini di lakukanlah rekonsiliasi secara priodik baik secara bulanan / semesteran / tahunan. Rekonsiliasi merupakan suatu upaya untuk menemukan dan menyesuaikan atau memperbaiki perbedaan saldo yang muncul antara bank dengan pemerintah , atau antara satu pihak dengan pihak lainnya yang terkait. Terlebih khusus rekonsiliasi pendapatan terkait penyaluran dana bagi hasil pajak tahun anggaran 2022 serta penyelesaian kewajiban provinsi tahun anggaran 2021 kepada pemerintah daerah / kabupaten / kota Se sulawesi tengah yang pada hari ini di lakukan dengan maksud untuk mempertanggung jawabkan seluruh transaksi keuangan dalam bentuk laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta meminimalisir adanya kesalahan kesalahan yang terdapat pada laporan keuangan pemerintah daerah ( LKPD ) yang nantinya akan disampaikan kepada badan pemeriksa keuangan republik Indonesia ( BPK RI ).

Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini . Semoga segala upaya dan kerja keras kita mendapat Rahmat dan ridho dari Allah SWT , tuhan yang maha kuasa. Tutup Sekab Banggai Ir.Abdullah Ali  yang dalam hal ini Mewakili Gubernur Sulawesi Tengah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *