KABAR LUWUK – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, telah melakukan kunjungan ke RSUD Undata untuk menjenguk korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur, R (15), pada Jum’at,9/6/2023.
Dalam kunjungannya, Menteri mengapresiasi tindakan yang diambil oleh Kapolda Sulawesi Tengah dalam menangani kasus tersebut.

Menteri I Gusti Ayu Bintang Darmawati juga menyampaikan komitmen dari Kapolda Sulawesi Tengah untuk memberikan hukuman yang tegas kepada 11 orang pelaku. Pasal 81 UU 17 Tahun 2016 akan diterapkan terhadap para pelaku demi memberikan keadilan kepada korban.
Selain itu, Menteri juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan RSUD Undata yang telah memberikan pendampingan yang terbaik kepada korban.
Ia memuji perkembangan kesehatan korban yang telah berjalan dengan baik dan menginformasikan bahwa BPJS telah menanggung biaya pengobatan korban.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penanganan kasus-kasus perlindungan anak.
Menteri I Gusti Ayu Bintang Darmawati menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak-anak adalah tanggung jawab bersama, dan mengajak semua pihak untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak, karena setiap anak adalah anak kita semua.
Persetubuhan anak di bawah umur memiliki dampak yang sangat serius dan merugikan bagi anak yang terlibat. Berikut beberapa dampak yang umum terjadi:
- Kerusakan fisik dan kesehatan: Persetubuhan pada anak di bawah umur dapat menyebabkan cedera fisik yang serius, termasuk luka fisik, trauma pada organ reproduksi, dan penularan penyakit menular seksual. Anak yang belum matang secara fisik juga berisiko mengalami komplikasi kesehatan yang lebih besar akibat kehamilan yang tidak diinginkan.
- Dampak psikologis: Anak yang mengalami persetubuhan di bawah umur sering mengalami dampak psikologis yang signifikan. Mereka mungkin mengalami rasa malu, rendah diri, dan depresi. Trauma akibat pengalaman tersebut juga dapat berdampak jangka panjang, termasuk gangguan stres pasca-trauma dan gangguan kecemasan.
- Gangguan perkembangan: Persetubuhan pada anak di bawah umur dapat mengganggu perkembangan mereka secara keseluruhan. Anak-anak yang terlibat dalam hubungan seksual yang tidak pantas mungkin mengalami gangguan dalam aspek emosional, sosial, dan kognitif perkembangan mereka. Mereka juga dapat mengalami kesulitan dalam membina hubungan yang sehat di masa depan.
- Pendidikan dan peluang: Anak yang terlibat dalam persetubuhan di bawah umur sering kali mengalami dampak negatif pada pendidikan mereka. Mereka mungkin mengalami kesulitan untuk melanjutkan pendidikan mereka secara normal karena stigmatisasi sosial, tekanan, atau tanggung jawab yang terkait dengan situasi tersebut. Hal ini dapat berdampak pada peluang mereka untuk mencapai potensi penuh mereka di masa depan.
Persetubuhan anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hak-hak anak. Penting bagi pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat secara keseluruhan untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual dan memastikan bahwa mereka tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan sehat.**