BanggaiKABAR DAERAH

Menerima Masukan KLH RI, Begini Upaya PT IMIP Mengelola Lingkungan

792
×

Menerima Masukan KLH RI, Begini Upaya PT IMIP Mengelola Lingkungan

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Luas Kawasan Industri IMIP (Indonesia Morowali Industrial
Park) sebesar 2.000 hektare, dan dokumen Amdal dari kawasan ini sudah diterbitkan pada tahun 2020. Setiap tahunnya, nilai di Kawasan IMIP terus mengalami peningkatan dan atas hal tersebut dilakukan pengembangan kawasan demi menunjang investasi yang masuk
dalam Kawasan IMIP.

Menerima Masukan KLH RI, Begini Upaya PT IMIP Menjaga Lingkungan

Sejalan dengan hal di atas, pihak IMIP sendiri telah mengajukan dan melengkapi segala persyaratan dokumen pengembangan Amdal kawasan (luas pengembangan kawasan yang
diajukan seluas 1.800 hektare) kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup (saat itu nomenklaturnya masih belum terpisah dengan Kementerian Kehutanan).

Penyerahan dokumen persyaratan diajukan pada tahun 2023 melalui aplikasi Amdalnet dan sampai saat ini pihak IMIP sendiri masih menunggu persetujuan dan/atau dokumen yang dimaksud ditandatangani oleh pihak Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI.

Selain itu, telah dilakukan sidang Amdal dan dalam tahap menunggu draft surat Keputusan (SK). Kawasan IMIP memastikan penggunaan teknologi yang tepat, guna menekan emisi hasil
dari aktivitas smelter. IMIP melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala dan realtime menggunakan CEMS (Continous Emision Monitoring System) dan pemantauan manual oleh laboratorium terakreditasi dan dilaporkan ke instansi yang berwenang.

Secara real-time juga, pemantauan kualitas udara ini langsung termonitor oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH RI, khususnya pada bagian
Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri secara Terus Menerus (SISPEK).

Saat ini terdapat 58 titik yang sudah terpasang CEMS. Sisanya masih sedang dalam progress pemasangan.

Selain itu, IMIP juga berinvestasi dalam teknologi yang ramah lingkungan, antara lain dalam jangka panjang, perusahaan sedang menuju transisi ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan atau menerapkan teknologi energi bersih guna mengurangi ketergantungan pada
batu bara dan menekan emisi seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (mulai berjalan) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (dalam tahap penelitian).

Dalam konteks kawasan industri, IPAL Komunal (Instalasi Pengolahan Air Limbah
Komunal) industri adalah fasilitas pengolahan air limbah yang dibangun secara terpusat untuk melayani banyak perusahaan dalam satu lokasi atau kawasan industri.

Sistem ini memungkinkan pengolahan limbah industri secara efisien, dengan biaya yang lebih terjangkau.

Pada kenyataannya, di Kawasan IMIP sendiri terdapat kendala topography pada masingmasing smelter yang tidak memungkinkan untuk dibuat sistem pengelolaan IPAL secara terpusat. Atas hal tersebut, IMIP kemudian berkonsultasi dan menyampaikan kendala itu kepada pihak KLH RI. Hasilnya, berdasarkan berita acara nomor 182/KLHIMIP/BA/MWL/VI/2023, tertuang bahwa Kawasan IMIP boleh memiliki IPAL Komunal klaster.
Untuk diketahui, para tenant di dalam Kawasan IMIP telah melakukan pengelolaan IPAL secara mandiri, dan selanjutnya disalurkan ke kanal yang dikelola oleh IMIP.

Dari berbagai masukan KLH RI, kami menyadari pentingnya peningkatan pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Dan Upaya-upaya perbaikan lingkungan hidup di Kawasan IMIP terus dilakukan.

Atas hal itu, kami akan memaksimalkan koordinasi dan pengawasan terhadap operasional seluruh tenant guna melakukan segala bentuk perbaikan sesuai
dengan arahan dari KLH RI. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *