KABAR LUWUK, BANGKEP – Pasca penetapan Achmad Tamrin, S.STP, ME sebagai tersangka dugaan korupsi penggelapan kas daerah APBD Bangkep tahun 2019 yang mencapai angka Rp36,5 miliar dan penetapan DPO oleh Ditkrimsus Polda Sulteng, memunculkan sejumlah pertanyaan dimanakah keberadaan pejabat “impor” yang masuk ke Bangkep ini saat kepemimpinan daerah dijabat Bupati Zainal Mus. Pasalnya hingga kini keberadaan mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkep ini seperti ditelan bumi.
Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian, Achmad Tamrin berpangkat IV/b dengan golongan ruang pembina tingkat I. Aparatur Sipil Negara degan Nomor Induk Pegawai 197512091995111001 ini diangkat sebagai PNS terhitung mulai tanggal 1 November 1995. Unit kerja terakhir di Bangkep yakni Kepala Dinas Parawisata walau dalam catatan Ia tidak sempat menjalani jabatannya itu karena kasus duugaan penggelapan kas daerah semasa menjabat sebagai kepala BPKAD telah diperiksa polisi.
Acmad Tamrin yang memiliki satu orang istri dan dua orang anak, tercatat memiliki alamat rumah di Perumahan BI Lama Kelurahan Maliaro, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate. Sebagai lulusan STPDN tahun 1999 tersangka pembobol APBD Bangkep tahun 2019 ini memiliki riwayat jabatan yang cukup cemerlang. Di wilayah Bangkep, Achmad Tamrin menjadi pejabat impor yang lamgsung menduduki posisi sebagai Sekretris BPKAD terhitung tanggal 7 Agustus 2017, menjabat sekira 10 bulan, Ia kemudian naik jabatan menjadi Kepala BPKAD terhitung mulai 29 Juni 2018.
Sayangnya saat menjabat sebagai kepala BPKAD itu pejabat kelahiran Maluku Tengah 9 Desember 1975 ini secara bertahap diduga melakukan pembobolan kas daerah APBD Bangkep tahun anggaran 2019 senilai kurang lebih Rp36,5 miliar hingga akhirnya Ia kemudian di mutasi sebagai Kepala Dinas Parawisata Bangkep.
Sejak kasusnya mulai bergulir di Polda Sulteng, saat itulah Achmad Tamrin mulai menghilang dari wilayah Kabupaten Bangkep hingga akhirnya Pemda Bangkep melalui surat keputusan Bupati yang ditandatangani Rais D Adam nomor 862/33/BKPSDM/tahun 2021 tentang pembebasan sementara dari tugas dan jabatan Kepala Dinas Parawisata Bangkep kepada Achmad Tamrin.
Tersangka kasus pembobolan kas daerah APBD Bangkep tahun 2019 ini kemudian di mutasi dari Dinas Parawisata ke Bangian Umum Sekda Bangkep dengan jabatan pelaksana. Namun kembali Ia tidak melaksanakan tugasnya itu karena yang bersangkutan telah menghilang dari wilayah Bangkep.
Polda Sulteng melalui Ditkrimsus yang menangani perkara itu berharap warga yang melihat atau mengetahui keberadan DPO kasus korupsi ini bisa segera melaporkannya ke kepolisian terdekat. (Arman Londomi/KL)