KABAR DAERAHMorowali

Mediasi Konflik PT. ATI dan PT. Mega Nur, DPRD Morowali Gelar RDP

2700
×

Mediasi Konflik PT. ATI dan PT. Mega Nur, DPRD Morowali Gelar RDP

Sebarkan artikel ini

“Perlu kami sampaikan, ada 4 poin yang dilakukan oleh PT. ATI yang tidak meminta izin kepada PT. Mega Nur. Pertama, PT. ATI membangun Mess, penambangan, pembangunan Jetty, menghalangi aktivitas perusahaan PT. Mega Nur diwilayah IUP PT. Mega Nur itu sendiri,” bebernya.

Kades Sambalagi, Amirudin dalam kesempatan yang sama menyatakan, masyarakat menginginkan adanya aktivitas investasi di Desa Sambalagi, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Masyarakat berpikir untuk menyerahkan lahan ke PT. ATI karena Pada Tahun 2017 PT. Mega Nur tidak beroperasi. Sehingga masyarakat lebih mendukung PT. ATI,” terangnya.

Sementara itu, Manager Site PT. ATI, Agus lewat forum itu menyebutkan, bahwa PT. ATI mengantongi Izin kawasan industry seluas 1.363 ha dan tidak tumpang tindi atau berada diluar IUP PT. Mega Nur yang seluas 200 Ha, sebagai mana penyampaian perwakilan Cabang Dinas ESDM wilayah Provinsi Sulteng. “Kami berharap kehadiran kami disini untuk solusi. Kami juga baru mengetahui bahwa telah terjadi pembebasan lahan oleh PT. Mega Nur sehingga kami berharap dapat diberikan data tersebut,” tuturnya.

Setelah diberikan kesempatan kepada masing-masing pihak menyampaikan pernyataan, RDP diakhir dengan kesimpulan, akan menjadwalkan kembali pada minggu pertama bulan februari untuk agenda mediasi lanjutan.

“Hal ini karena RDP tidak dihadiri oleh pihak Pemda Morowali sehingga RDP berlangsung hanya meminta informasi dari kedua pihak perusahaan PT. ATI dan PT. Mega Nur. Sembari menunggu proses mediasi lanjutan, kegiatan atau aktivitas kedua belah pihak perusahaan harus berjalan, tanpa adanya penghalangan,” pungkas Kuswandi selaku pimpinan sidang.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *