Menyikapi pernyataan Ketua DPRD Morowali, Firmansyah selaku Direktur Utama PT. Mega Nur menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. Termasuk soal dokumen pembebasan lahan diwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Mega Nur dengan cara pembayaran dilakukan setiap pengapalan sebesar Rp. 50 juta, sehingga terbitnya sertifikat CnC (Clear and Clean) pada tahun 2011.
“Terkait Jetty dibangun oleh PT. Mega Nur, namun awalnya dari stockfile dengan luasan lahan 3 Ha milik pribadi bapak Kasmin (Mantan Kades Sambalagi) dengan perjanjian sewa sampai PT. Mega Nur tutup, dengan besaran pembayaran Rp. 4.000,-/metrik ton setiap pengapalan,” ungkap Direkur Utama PT. Mega Nur, Firmansyah.

Firman mengakui, jika dalam perjalanan PT. Mega Nur, sempat beberapa kali tidak beraktifitas secara fisik, namun laporan administrasi tetap aktif. Hal ini dibuktikan dengan sampai saat ini IUP PT. Mega Nur masih terdaftar di Minerba Satu Data.
“Kami tidak melakukan aktivitas pada Tahun 2017 namun pada tahun 2018 dan 2019 tetap melakukan aktivitas namun sebatas operasi dan Tahun 2020 tidak melakukan aktivitas karena perubahan manajemen,” terangnya.
Direktur Utama PT. Mega Nur menambahkan, pihaknya terbuka dan membuka ruang untuk diskusi atau kerjasama antara perusahaan. Ia pun meminta agar urusan perusahaan tidak melibatkan masyarakat, karena pada akhirnya masyarakat yang menjadi korban karena provokasi oleh salah satu pihak.