Penulis : Arifin
Editor : Imam Muslik
KABAR LUWUK, BANGKEP – Ratusan masyarakat Desa Apal gelar aksi di kantor Bupati Banggai Kepulauan, meminta penjelasan kepada Bupati dan wakil bupati tentang sengketa Administrasi Pilkades, senin 15/11/2021.
Korlap Aksi Desa Apal mengatakan bahwa proses dan tahapan-tahapan yang telah dilakukan panitia pilkades Desa Apal sudah menetapkan 5 calon kepala desa, dan sudah melakukan pengambilan nomor urut, dan itu sudah sesuai penetapan dengan regulasi, dan keputusan itu sudah ditandatangani panitia Desa, pihak Kecamatan, pihak kapolsek dan pihak-pihak terkait, seharusnya tahapan itu dilaksanakan harus ada pembekalan dulu baru penetapan, jangan sesudah penetapan baru ada sengketa sehingga kami merasa timpang-tindih dalam proses tahapannya.ujar Koorlap.
Bupati Banggai Kepulauan Rais D. Adam bersama Wakil Bupati Banggai Kepulauan Salim J Tanasa didampingi Kadis BPMD Bangkep Rahmad labou, S. STP, M.AP dan KBO Reskrim Irwan Wandi SH Polres Bangkep bertemu langsung dengan ratusan masyarakat Desa Apal.
Bupati Bangkep Rais D.Adam sebelumnya menegaskan dan menyampaikan kita masi dilevel tiga Covid 19 jadi harus mematuhi Prokes.
Bupati Bangkep menjelaskan berkaitan dengan proses tahapan pilkades, ada Pro ada kotra dan yang bisa menyelesaikan adalah hukum, menurutnya Sebuah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan harus berdasarkan kepada aturan yang menjadi akar dan dasar pelaksanaan itu. Ucap Bupati.
“Makanya itu khusus Desa Apal Kecamatan Liang Bangkep, sekiranya ini bukan cuma desa apal yang bermasalah tetapi ada juga desa-desa lain, dan sesuai proses itu nanti bila ada yang tidak berpedoman kepada aturan ada lagi wadah-wadah yang bisa ditempuh, wadah yang ditempuh itu adalah P2AH yang diketuai oleh Jaksa.” Ungkap Rais D. Adam.
Selanjutnya Kadis BPMD Rahmad labou, S. STP, M.AP memaparkan bahwa mengapa sampai ada gugatan P2AH, karena ada perselisihan-perselisihan calon kades yang tertera dipasal 2, perselisihan hasil pemilihan kades dibuka diperiksa dan ditutup secara tepat, dan sederhana. Putusan perselisihan sebagaimana diatur merupakan putusan pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat, yang dimaksud itu adalah putusan final putusan dari P2AH, yang diketuai oleh Kajari dan Polres sebagai sekretaris.
Kemudian kerena ruang lingkup enyelesaiannya ada dibab tiga pasal 3 yaitu poin pertama sengketa hasil bakal calon kades dan sengketa hasil pemilihan kades, pada sengketa adminitrasi, dan telah dikabulkan oleh P2AH sehingga sifatnya final ditingkat kabupaten maka dengan sendirinya keputusan panitia yang diketahui camat dan Pj, batal demi hukum, ungkap kadid BPMD Rahmad labou, S. STP, M.AP.*(Iphin).